Pamekasan – SiaranMadura – Sebanyak 105.000 Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Pamekasan tercatat berstatus nonaktif. Dari jumlah itu, sekitar 1.600 diantaranya telah melakukan reaktivasi kepesertaan guna dapat memanfaatkan kembali layanan jaminan kesehatan, Kamis (04/03/26).
Anisa Rachmawati, Fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama Dinsos Pamekasan, mengatakan, penonaktifan yang dilakukan pemerintah merupakan langkah bertahap dalam melakukan pembenahan sistem penerima PBI JKN di seluruh wilayah, termasuk Pamekasan.
Proses penonaktifan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025 lalu. Pada tahun tersebut, terdapat sebanyak 49 ribu yang di nonaktifkan. Sementara pada Januari tahun ini, angka penonaktifan lebih besar mencapai sekitar 56 ribu peserta.
“Proses penonaktifan sebenarnya telah dilakukan di tahun lalu. Namun, di tahun 2026 ini memang lebih banyak mencapai sekitar 56 ribu lebih,”ungkapnya.
Menurutnya, kriteria penerima bantuan iuran tersebut hanya diperuntukkan bagi warga yang terdaftar dalam desil satu hingga lima. Sehingga, sebagian peserta tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Anisa menjelaskan, untuk proses reaktivasi, peserta hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak kepesertaannya berstatus nonaktifkan.
Ia menegaskan, untuk proses reaktivasi, peserta harus menyertakan beberapa dokumen seperti surat diagnosa dan lainnya.
“Jika melewati batas tersebut, maka peserta wajib melakukan pengajuan kembali dari awal sebagai calon penerima baru, baik melalui pemerintah desa atau melalui cek bansos sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Pamekasan : Fiki










