Beranda / Pemerintahan / Maraknya Tawuran Remaja, Kepala DP3A Pamekasan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal PIKR

Maraknya Tawuran Remaja, Kepala DP3A Pamekasan Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal PIKR

PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Di tengah maraknya kasus tawuran, kekerasan, dan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja Kabupaten Pamekasan, efektivitas Program Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR) yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pamekasan menjadi sorotan.

PIKR sejatinya dibentuk sebagai wadah edukasi dan pembinaan bagi remaja, khususnya dalam memberikan layanan informasi dan konseling terkait kesehatan reproduksi, pencegahan kekerasan, serta peningkatan kesehatan dan kesejahteraan remaja. Namun, sejumlah kalangan menilai program tersebut belum menunjukkan dampak yang signifikan terhadap kondisi remaja di Pamekasan.

Minimnya pemerataan program serta kurangnya penguatan di tingkat sekolah dan masyarakat disebut menjadi salah satu penyebab belum optimalnya fungsi PIKR. Kondisi ini dinilai kontras dengan meningkatnya kasus kenakalan remaja yang kerap terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pamekasan yang beralamat di Jalan Pintu Gerbang Nomor 38 Pamekasan memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan program tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026), Kepala Bidang terkait menyampaikan belum dapat memberikan keterangan sebelum ada arahan dari Kepala Dinas. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala DP3A melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Panggilan telepon yang dilakukan beberapa kali juga tidak direspons hingga berita ini diterbitkan.

Padahal, keberadaan PIKR memiliki dasar hukum yang jelas sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

• Pasal 21: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan informasi dan konseling bagi anak.

• Pasal 22: Layanan informasi dan konseling bagi anak dapat dilakukan melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR).

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

• Pasal 71: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

• Pasal 13: PIKR merupakan salah satu bentuk layanan informasi dan konseling bagi anak.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, DP3A Kabupaten Pamekasan memiliki peran strategis dalam memastikan program PIKR berjalan efektif dan merata hingga ke seluruh remaja di wilayah Pamekasan.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *