Pamekasan — Siaranmadura – Polemik pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada keberadaan KRI di Samsat yang disebut sudah lama tidak berada di tempat, di tengah masih maraknya keluhan terkait praktik percaloan dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Baur STNK Samsat Pamekasan, Aipda Slamet Purwanto, mengatakan bahwa posisi KRI di Samsat memang sudah kosong sejak lebih dari satu tahun terakhir karena telah dipindah tugas.
“KRI di Samsat sudah lebih dari satu tahun kosong dan memang sudah lama dipindah,” ujar Slamet saat dikonfirmasi siaranmadura.com, Rabu (20/05/26).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan di Samsat Pamekasan tetap berjalan normal dan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat yang datang mengurus sendiri administrasi kendaraannya.
Slamet menegaskan, Kalau lewat calo itu bukan urusan kami, Mas. Saya menyarankan masyarakat jangan pakai calo. Kalau tidak tahu prosedurnya, tanya ke satpam atau petugas kami, pasti diarahkan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk datang langsung dan mengurus sendiri keperluan administrasi kendaraan agar proses lebih jelas, cepat, serta menghindari potensi persoalan yang tidak diinginkan.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Seorang warga Pamekasan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mengalami kesulitan saat mengurus cek fisik sepeda motor miliknya sendiri karena kendaraan tersebut masih atas nama anggota keluarganya (sepupunya).
Menurutnya, saat itu ia datang sendiri untuk mengurus proses cek fisik. Namun karena kendaraan masih atas nama sepupunya dan ia tidak membawa KTP asli atas pemilik kendaraan, proses tersebut disebut tidak bisa dilanjutkan.
“Motor itu atas nama sepupu saya. Mau saya balik nama sendiri, tapi masih belum ada biaya penuh. Waktu itu saya urus sendiri katanya tidak bisa karena bukan atas nama saya,” ungkapnya.
Ia kemudian mengaku didatangi seseorang yang menawarkan jasa pengurusan dan memastikan proses tersebut dapat dibantu melalui biro jasa.
“Ada biro jasa yang bilang bisa dibantu, akhirnya saya pakai karena katanya bisa selesai,” tuturnya.
Warga tersebut mengaku terkejut setelah proses selesai karena biaya yang dikeluarkan disebut jauh lebih mahal dibanding biaya normal pengurusan administrasi kendaraan.
“Setelah selesai ternyata biayanya lebih mahal, bahkan selisihnya lebih dari Rp300 ribu. Saya tanya kenapa mahal, katanya karena ada upeti atau setoran ke dalam,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat diberi penjelasan terkait adanya kode tertentu pada map berkas yang dibawa biro jasa.
“Katanya di map itu ada kode-kode. Misalnya huruf tertentu nanti dipanggil lebih dulu, jadi saya harus bayar ke dalam,” katanya.
Pengakuan warga tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai masih maraknya praktik percaloan di lingkungan pelayanan Samsat Pamekasan. Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh agar pelayanan administrasi kendaraan benar-benar berjalan transparan, profesional, dan bebas pungutan di luar ketentuan resmi.
Penulis : Fiki











