Beranda / Pamekasan / 103 Kapal Nelayan Pamekasan Masih Beroperasi Tanpa Izin, Kadiskan: Rendahnya Kepatuhan

103 Kapal Nelayan Pamekasan Masih Beroperasi Tanpa Izin, Kadiskan: Rendahnya Kepatuhan

Pamekasan – Siaranmadura – Persoalan legalitas armada penangkap ikan di Kabupaten Pamekasan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 103 kapal nelayan masih beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi sebagaimana diwajibkan dalam aturan perikanan.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan, Abdul Fata, mengungkapkan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan nelayan dalam mengurus dokumen kapal menjadi faktor utama masih banyaknya armada yang belum berizin.

Menurutnya, kendala tersebut tidak hanya dipicu oleh minimnya pemahaman nelayan terhadap pentingnya legalitas kapal, tetapi juga rendahnya kemauan untuk mengurus dokumen yang menjadi syarat operasional penangkapan ikan.

“Kesadaran dan kemauan sebagian nelayan untuk memiliki dokumen kapal masih rendah. Padahal sosialisasi sudah berkali-kali dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur,” ujar Abdul Fata, Selasa (02/06/26).

Data Diskan menunjukkan, dari total 1.543 unit kapal yang aktif melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Pamekasan, sebanyak 103 unit masih belum memiliki izin operasional. Kondisi tersebut membuat kapal-kapal tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor perikanan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Diskan Pamekasan terus menggencarkan program percepatan legalisasi armada nelayan. Selain melalui sosialisasi, pemerintah juga memberikan pendampingan langsung dalam proses pengurusan dokumen kapal.

Pendampingan itu meliputi penyiapan persyaratan administrasi, pengukuran kapal, hingga penyelesaian tahapan perizinan yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Abdul Fata menegaskan, kepemilikan dokumen kapal bukan hanya untuk memenuhi aspek hukum dan tertib administrasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan. Salah satunya sebagai syarat memperoleh rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

“Kami berharap seluruh kapal nelayan segera melengkapi dokumen perizinannya. Selain menciptakan ketertiban dalam usaha perikanan, dokumen kapal juga memudahkan nelayan mendapatkan akses BBM bersubsidi yang sangat dibutuhkan saat melaut,” tandasnya.

Pemerintah daerah berharap langkah pendampingan dan sosialisasi yang terus dilakukan mampu meningkatkan kepatuhan nelayan, sehingga seluruh armada perikanan di Pamekasan dapat beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *