Pamekasan – Siaranmadura – Persidangan perkara perdata wanprestasi yang menyeret travel umrah PT Anisa Berkah Wisata di Pengadilan Negeri Pamekasan semakin memanas. Dalam sidang yang digelar Kamis (11/6/2026), pihak tergugat secara tegas menolak upaya pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat, Jum’at (12/06/26).
Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum tergugat, Sulaisi Abdurrazak, yang menilai proses hukum tidak dapat dihentikan begitu saja karena perkara telah memasuki tahapan persidangan yang substansial.
Menurut Sulaisi, pencabutan gugatan yang diajukan melalui sistem e-court tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak. Pasalnya, tergugat telah menyampaikan jawaban resmi atas gugatan tersebut, sehingga secara hukum pencabutan harus mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat.
“Sidang hari ini merupakan agenda penyampaian jawaban. Kami telah mengunggah jawaban melalui e-court, sehingga perkara ini sudah berjalan pada tahap pemeriksaan. Dalam kondisi seperti ini, pencabutan gugatan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh penggugat,” ujarnya di hadapan pers.
Ia menjelaskan, keputusan menolak pencabutan gugatan bukan tanpa alasan. Pihaknya merasa telah mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik dan keseriusan penuh sejak perkara bergulir. Sebaliknya, penggugat dinilai tidak menunjukkan komitmen yang sama karena beberapa kali tidak hadir dalam agenda persidangan maupun mediasi yang telah dijadwalkan pengadilan.
“Kami datang dan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Namun, penggugat justru tidak hadir dalam sejumlah agenda penting. Ketika perkara sudah berjalan, tiba-tiba mengajukan pencabutan gugatan. Kami menilai sikap seperti ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sulaisi menegaskan bahwa perkara tersebut menyangkut kepentingan hukum yang tidak bisa dianggap sepele. Karena itu, pihak tergugat berharap majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara hingga mencapai putusan akhir yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, penyelesaian melalui putusan pengadilan penting untuk menghindari berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat serta memberikan kejelasan terhadap pokok sengketa yang sedang diperkarakan.
“Kami meminta majelis hakim agar perkara ini tetap diperiksa sampai tuntas. Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas dan putusan yang dapat menjadi rujukan bagi semua pihak. Jangan sampai proses hukum ini terkesan dimainkan atau dihentikan di tengah jalan tanpa penyelesaian yang jelas,” katanya.
Dengan sikap tersebut, pihak tergugat menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan secara terbuka dan profesional hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan gugatan serta keberatan yang diajukan tergugat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.
Peulis : Fiki











