Beranda / Pemerintahan / Ditutup Saat Razia, Besok Buka Lagi! Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Sebut Pengusaha Karaoke Sangat Ngeyel

Ditutup Saat Razia, Besok Buka Lagi! Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Sebut Pengusaha Karaoke Sangat Ngeyel

PAMEKASAN, siaranmadura.com – Upaya penertiban tempat karaoke yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pamekasan dinilai belum memberikan efek jera. Sejumlah tempat usaha yang sebelumnya ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut kembali beroperasi tidak lama setelah razia dilakukan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan, M. Lutfi, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah tempat karaoke yang diduga melanggar aturan, termasuk yang disinyalir menyediakan minuman keras (miras) dan Lady Companion (LC).

“Kami sudah melakukan penindakan bersama Satpol PP terhadap lokasi usaha yang diduga melanggar perda. Saat operasi dilakukan biasanya ditutup, tetapi ketika petugas pulang, keesokan harinya buka lagi,” ujar Lutfi saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).

Menurut politisi PKB tersebut, kondisi itu menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha karaoke masih belum memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Karena itu, selain pengawasan dan penegakan perda, pihaknya juga mendorong adanya pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha agar memahami dampak sosial dari aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma masyarakat Pamekasan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Yang tidak kalah penting adalah memberikan pencerahan kepada para pelaku usaha agar memahami dampak yang ditimbulkan terhadap generasi muda dan lingkungan sosial masyarakat,” katanya.

Lutfi mengakui bahwa DPRD juga tengah mengupayakan pembahasan terkait penguatan regulasi agar sanksi terhadap pelanggaran perda memiliki daya tekan yang lebih kuat. Namun, proses tersebut harus tetap menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Menurutnya, selama ini sanksi yang diberikan belum cukup efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Perda harus memiliki sanksi yang benar-benar berdampak. Selama ini ketika ditertibkan ditutup, tetapi besoknya buka lagi. Pelaku usaha ini sangat ngeyel. Karena itu harus ada sanksi yang setimpal agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya pihak yang membekingi atau menerima setoran dari aktivitas usaha tersebut, Lutfi mengaku belum menerima informasi maupun bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya praktik-praktik semacam itu.

“Kalau ada yang membekingi atau ada setoran rutin kepada oknum tertentu, laporkan kepada kami. Tidak hanya pelaku usahanya yang akan kami tindaklanjuti, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat di belakangnya,” ujarnya.

Lutfi menegaskan bahwa persoalan tempat karaoke yang diduga melanggar aturan menjadi perhatian serius karena Kabupaten Pamekasan dikenal sebagai daerah yang memiliki karakter religius dan dikelilingi banyak pondok pesantren. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama aparat terkait diminta lebih tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *