Pamekasan – SiaranMadura – Pemerintah pusat menegaskan bahwa setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran lingkungan. Hingga awal 2026, sekitar 117 dapur SPPG di Pamekasan disorot karena IPAL belum sesuai standar atau belum tersedia. Kamis (29/01/26).
Farhatin Saifillah, Kepala Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Mengatakan, dari dapur SPPG yang ada di Pamekasan kami baru mengunjungi 47 Dapur MBG karena yang disetorkan pada kami hanya 47 data dapur MBG, seharusnya ada 88 lebih dapur MBG pada saat itu yang sudah beroprasi sisanya proses kata katuanya, namun sampai sekarang belum dikasih.
Menurutnya, dari dapur MBG yang sudah kami kunjungi hanya 5% dari 47 dapur MBG, cuman saya tidak tahu IPAL itu benar atau tidak, untuk mengetahui IPAL benar mengolah limbhnya maka harus melakukan uji laboratorium, jika outlet yang keluar dari IPAL memenuhi baku mutu apa tidak, kalau sudah memenuhi baku mutu berarti IPALnya benar, dan sampai sekarang yang sudah Punya IPAL belum menyetor hasil laboratorium tersebut.
Farhatin MenegaskanTerkait pengelolaan limbah, setiap dapur SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai Peraturan Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025,. Kepemilikan IPAL menjadi syarat mutlak karena tanpa IPAL, dapur tidak diperkenankan beroperasi dan tidak akan lolos sertifikasi SLHS.
“Kalau tidak punya IPAL, dapur harus ditutup. Ini syarat wajib. Selama ini, standar operasional prosedur (SOP) lebih banyak berfokus pada proses memasak dan penyajian makanan. Padahal yang dibutuhkan hari ini bukan hanya soal prosedur memasak, tapi juga bagaimana limbahnya dikelola dengan benar,” tandasnya. Rabu (28/01/26).
Ia menilai, keberadaan regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 28 menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BGN, serta para pengelola dapur SPPG.
“Ini akan semakin memperjelas peran dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan BGN, kabupaten, dan kepala-kepala SPPG, agar dapur SPPG benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan dampak yang tidak baik, termasuk soal limbah,” tutupnya.










