Beranda / Peristiwa / Aksi Alumni WBP Guncang Lapas Pamekasan, Dugaan Praktik Ilegal Disorot Tajam

Aksi Alumni WBP Guncang Lapas Pamekasan, Dugaan Praktik Ilegal Disorot Tajam

PAMEKASAN – SiaranMadura – Puluhan massa yang tergabung dalam kelompok Alumni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menggelar aksi demonstrasi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kamis (26/02/2026).

Dalam aksinya, mereka mengungkap dugaan adanya bisnis sewa-menyewa kamar bagi narapidana atau warga binaan agar dapat berbuat leluasa di dalam lapas. Massa juga menyoroti dugaan peredaran handphone (HP) yang disebut bebas digunakan napi dengan membayar jasa atensi khusus kepada oknum petugas.

Nasiruddin, koordinator lapangan (korlap) aksi yang merupakan mantan WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menyatakan dugaan praktik ilegal tersebut disebutnya nyata terjadi saat dirinya masih menjalani masa pidana.

Ia membeberkan adanya dugaan “jual-beli” fasilitas kamar hingga peredaran alat komunikasi yang disebut dikendalikan oknum petugas.

“Untuk membuka satu kamar itu harganya di angka Rp75 juta bahkan ada yang lebih. Kamar itu bisa diisi sekitar 13 orang dan dikelola oleh seorang ‘kepala kamar’ yang bertindak sebagai bos di dalamnya,” ungkap Nasiruddin kepada awak media usai aksi.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan peredaran HP di dalam lapas dengan harga tinggi. Menurutnya, satu unit HP bisa mencapai Rp30 juta dengan harga variatif tergantung merek.

“Handphone itu belinya ke oknum petugas, Mas. Mengenai harga ya variatif dengan segala merek,” tegasnya.

Nasiruddin juga mengaku dirinya pernah dipindahkan ke Lapas Porong saat sedang mengurus proses Pembebasan Bersyarat (PB). Ia menduga pemindahan tersebut berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap dugaan praktik di dalam lapas.

Menanggapi tudingan tersebut, Zakaria Yahya selaku Subsi Pelaporan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan massa masih sebatas isu dan perlu didalami kebenarannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman aktivis. Itu hak mereka dalam menyampaikan aspirasi. Masukan dan evaluasi tersebut menjadi bahan introspeksi bagi kami,” ujar Zakaria saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan berkomitmen menerapkan kebijakan zero handphone dan zero narkoba di dalam lapas. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya rutin melakukan penggeledahan kamar hunian secara berkala dan acak.

“Penggeledahan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan menyasar seluruh kamar. Kami juga melibatkan pihak eksternal seperti TNI dan Polri sebagai bentuk komitmen bahwa lapas harus bersih dari HP maupun narkoba,” tegasnya.

Terkait isu dugaan sewa kamar hingga nominal Rp75 juta untuk satu kamar berisi 13 orang, Zakaria membantah keras tudingan tersebut.

“Kami pastikan tidak ada praktik sewa kamar di Lapas Pamekasan. Informasi mengenai sewa sebesar Rp75 juta itu tidak benar,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan pendalaman dan cross check atas informasi yang berkembang.

“Karena itu masih isu, tentu akan kami dalami. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan tanpa penelusuran lebih lanjut,” tambahnya.

Zakaria juga membantah adanya praktik jual beli remisi maupun layanan integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang dijamin undang-undang dan diberikan secara gratis.

“Tidak ada jual remisi. Remisi maupun layanan integrasi itu hak warga binaan dan tidak dipungut biaya,” tegasnya lagi.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tercatat sebanyak 778 orang. Pihaknya juga memastikan belum ada pemindahan warga binaan dari Pamekasan ke Nusakambangan.

“Kami pastikan belum ada pemindahan napi dari Pamekasan ke Nusakambangan,” pungkasnya.

Pihak lapas menegaskan akan terus melakukan pembenahan internal serta memperkuat pengawasan guna menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *