PAMEKASAN – SiaranMadura – Seorang aspirator bernama Suhairi kembali mendatangi kantor Komisi I DPRD Pamekasan untuk menanyakan perkembangan pengaduan terkait usulan pemakzulan Bupati Pamekasan yang sebelumnya telah disampaikan secara tertulis, Senin (02/03/26).
Suhairi menyebut, perjuangan tersebut telah dimulai sejak 4 Oktober 2025 dan sudah melalui sedikitnya empat kali proses pembahasan serta rapat dengar pendapat bersama pimpinan DPRD dan Ketua Komisi I. Bahkan, kedatangannya kali ini merupakan yang kelima kalinya.
“Kami selaku pengadu ingin menanyakan secara langsung perkembangan surat yang sudah kami serahkan. Sudah beberapa kali rapat dengan Ketua DPRD dan Ketua Komisi I, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami menyatakan sudah tidak puas dan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Komisi I karena prosesnya terlalu lama,” ujar Suhairi kepada wartawan.
Ia mendesak agar DPRD segera menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Bupati Pamekasan. Menurutnya, jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Saya sudah menyerahkan surat kembali dan memberi waktu satu minggu. Jika belum juga diproses, saya akan melakukan upaya hukum, baik administrasi, perdata maupun pidana,” tegasnya.

Suhairi mengklaim, dalam sejumlah rapat sebelumnya telah disampaikan dugaan bahwa Bupati Pamekasan melanggar janji politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai, jika tidak ditindaklanjuti, maka tanggung jawab politik akan berada di DPRD.
Ia juga menyinggung adanya dugaan kegiatan infrastruktur desa tahun anggaran 2025 yang dinilai tidak tepat sasaran. “Ada kegiatan infrastruktur desa yang seharusnya diperbaiki, tetapi justru lebih mengarah ke lokasi kediaman pribadi. Itu sudah diberitakan media,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti munculnya kegiatan pada pertengahan 2025 yang sebelumnya disebut tidak tercantum dalam perencanaan anggaran. Menurutnya, setelah dikonfirmasi ke Bapperida, kegiatan tersebut baru muncul pada Mei 2025 dan diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ada kegiatan yang tiba-tiba muncul di tengah tahun, padahal sebelumnya belum dianggarkan. Perbup yang menjadi dasar juga diduga tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Suhairi menegaskan, apabila hingga tanggal 9 tidak ada keputusan untuk menaikkan ke hak interpelasi atau hak angket, maka ia akan melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Penulis : Fiki










