Pamekasan – SiaranMadura – Program Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakesmaskin) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, difokuskan pada pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang belum tercover BPJS Kesehatan (UHC), dengan prioritas utama diagnosa penyakit kronis atau ibu hamil risiko tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan darurat dan rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan intensif.
Herman Hidayat Santoso, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pamekasan menyatakan Program Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Biakesmaskin) masih berjalan.
“Program Biakesmaskin tetap beroperasi. Syaratanya, ya bisa pakai utama meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat, foto copy KK/KTP dan surat keterangan pengusulan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID),” ujarnya, Jumat (30/01/26).
Menurutnya, Persayaratan pengusulan PBID untuk desil 6–10, katanya, wajib membawa surat diagnose penyakit kronis atau ibu hamil resiko tinggi. Jika hal tersebut telah diverifikasi oleh pihak Dinas Kesehatan maka bisa diterbitkan surat keterangan pengusulan PBID dari Dinas Sosial.
Herman menegaskan, Biakesmaskin berlaku pada katagori masyarakat miskin Jawa Timur yang belum pernah memiliki BPJS Kesehatan atau yang dinonaktifkan segmen PBIJK (Pusat).
Kriteria Penerima Biakesmaskin Pamekasan:
Berdasarkan pedoman dan kebijakan di lapangan, prioritas layanan diberikan kepada:
• Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir (neonatus) dengan kondisi risiko tinggi.
• Pasien dengan diagnosa penyakit kronis yang membutuhkan penanganan medis segera.
• Masyarakat miskin yang tidak tercover BPJS PBI dan memerlukan tindakan medis segera (eksklusif Jamkesda/menunggu cut-off UHC).
Ketentuan dan Persyaratan Pengajuan:
Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus memenuhi prosedur berikut:
• Diagnosa Medis: Harus ada diagnosa resmi dari puskesmas atau rumah sakit yang menyatakan pasien masuk kriteria risiko tinggi atau penyakit kronis.
• Syarat Administrasi: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Dinas Sosial setempat.
• Alur: Pasien dapat mengajukan permohonan melalui faskes setempat (Puskesmas/Rumah Sakit).
Penulis : Fiki










