Beranda / Politik / Forkot Demo DPRD Pamekasan, Soroti Dugaan Mafia Proyek Pokir Rp 200 Miliar

Forkot Demo DPRD Pamekasan, Soroti Dugaan Mafia Proyek Pokir Rp 200 Miliar

Pamekasan – SiaranMadura – Forum Kota (Forkot) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Kamis (5/2/2026). Massa menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Pamekasan yang disebut mencapai Rp200 miliar dan berpotensi membuka ruang praktik mafia proyek.

Koordinator Forkot, Syamsul Arifin (Gerad), mengatakan, dana Pokir sejatinya merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (dapil) dan kemudian diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah. “Pokir seharusnya menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat. Namun kenyataannya, kami menduga banyak hal yang menyimpang dari mekanisme itu,” ujarnya.

Forkot menyebut, alokasi dana Pokir untuk setiap anggota DPRD Pamekasan diperkirakan maksimal Rp 2 miliar. Dengan jumlah 45 anggota, total akumulasi Pokir diperkirakan Rp 90 miliar. Namun, Forkot menilai, dalam APBD 2025, kegiatan yang berasal dari Pokir tersebar di sejumlah OPD disebut mencapai kisaran Rp 160-200 miliar.

Dugaan Forkot terkait pengelolaan Pokir:
1. Usulan Pokir diduga tidak sesuai dapil masing-masing anggota DPRD, padahal UU MD3 melarang pengusulan di luar dapil.
2. Total alokasi Pokir diduga melampaui batas ketentuan.
3. Dugaan pengondisian pelaksana proyek Pokir oleh oknum anggota DPRD, di mana kegiatan dikunci dengan kode tertentu dan difasilitasi oknum di dinas terkait untuk mempermudah pengondisian CV tertentu. Pola ini disebut terjadi di DPRKP, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Disdikbud.

“Atas dugaan itu, kami meminta KPK memanggil dan memeriksa seluruh 45 anggota DPRD Pamekasan yang diduga terlibat dalam praktik Pokir bermasalah,” tegas Syamsul. Forkot juga mendesak Badan Anggaran DPRD bertanggung jawab dan meminta aparat penegak hukum menelusuri pengelolaan dana Pokir APBD 2024–2025.

Menanggapi tudingan Forkot, Wakil Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Rize Ikhwan Muttaqin, menegaskan mekanisme Pokir telah diatur jelas dalam undang-undang. “Pokir sah dan sudah diatur, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat saat reses hingga forum pembahasan APBD. Jika ada data yang valid, DPRD siap menindaklanjuti,” kata Wawan.

Ia menambahkan, porsi Pokir anggota DPRD 2025 sekitar Rp1 miliar per anggota. “Kalau dihitung 45 anggota, totalnya jauh di bawah angka yang disebut Forkot. Yang perlu dicatat, setelah APBD ditetapkan, itu bukan lagi Pokir, tapi bagian dari APBD Kabupaten,” tegasnya.

Meski demikian, Wawan menyampaikan apresiasi atas masukan Forkot. “Kami berterima kasih kepada teman-teman Forkot. Aspirasi ini akan dibahas bersama di DPRD dan dievaluasi secara kolektif,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *