Beranda / Pemerintahan / Mendekati Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Gencar Razia Minum keras

Mendekati Bulan Suci Ramadhan Polres Pamekasan Gencar Razia Minum keras

PAMEKASAN – Siaran Madura.com, Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan sebagai upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang bulan suci Ramadan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoni Evan Pratama, mengatakan razia tersebut merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Razia miras ini kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar AKP Yoni Evan Pratama saat konferensi pers.

Ia menegaskan, dalam setiap pelaksanaan razia, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengedepankan tindakan humanis, tetapi tetap tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Razia dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras, mulai dari warung, kios, hingga tempat lain yang dicurigai menjual atau menyimpan miras.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek di beberapa lokasi berbeda. Di antaranya, sebuah losmen di Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, dengan barang bukti sebanyak 31 botol miras. Razia di lokasi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.35 WIB, dengan pemilik berinisial AHDA.

Selain itu, petugas juga mengamankan 21 botol minuman keras dari sebuah toko di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pamekasan. Razia di lokasi tersebut dilakukan pada Minggu, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan pemilik berinisial AW.

Sementara di lokasi lain, tepatnya sebuah toko di Jalan Pintu Gerbang Gang VI, Kabupaten Pamekasan, petugas menyita 41 botol minuman keras dari pemilik berinisial W. Razia di tempat ini dilaksanakan pada Minggu, 1 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

AKP Yoni Evan Pratama menambahkan, terhadap para pemilik atau penjual miras beserta barang bukti yang diamankan, pihak kepolisian akan melakukan pendataan dan proses hukum lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami lakukan pendataan terhadap pemilik miras dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Ia memastikan, kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, khususnya menjelang Ramadan.

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” katanya.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan warung, kios, atau tempat lain yang diduga menjual miras, masyarakat diminta segera melaporkan melalui Call Center Polri 110.

Call Center 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis dan didukung sistem modern yang mampu menampilkan data lokasi serta identitas pelapor secara otomatis, guna mempercepat penanganan petugas di lapangan. (Aj/FR)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *