Beranda / Peristiwa / Oknum LSM Diklaim sebagai Provokator, Direktur IDEA: Kami Bukan Preman

Oknum LSM Diklaim sebagai Provokator, Direktur IDEA: Kami Bukan Preman

PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama puluhan aktivis menggelar jumpa pers di kawasan Arek Lancor, Pamekasan, Kamis (12/02/2026). Agenda tersebut merupakan respons atas isu yang berkembang terkait dugaan oknum LSM tidak memiliki legalitas hukum, sekaligus menanggapi tudingan yang mencuat dalam aksi ribuan buruh rokok dan petani tembakau yang tergabung dalam Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM), Selasa (10/02/2026) lalu.

Jumpa pers tersebut dipimpin aktivis senior sekaligus perwakilan dari Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (IDEA), Samhari. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk meluruskan tudingan miring terhadap keberadaan LSM di Pamekasan.

“Kami di sini menanggapi dugaan yang menyudutkan keberadaan LSM. Jangan sampai ada generalisasi yang merugikan semua lembaga,” ujar Samhari.

Menurutnya, belakangan muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa LSM dianggap menghambat investasi dan distribusi usaha para pengusaha. Ia menilai anggapan tersebut tidak berdasar dan perlu diluruskan.

Samhari juga menyinggung pernyataan Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, saat menemui massa aksi buruh dan petani beberapa waktu lalu, yang menyebut akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap LSM hingga pada aspek legalitasnya.

Ia menilai pernyataan tersebut muncul ketika tuntutan massa mulai mengarah pada pertanyaan mengenai pihak-pihak yang berhak menerima dana hibah dari pemerintah daerah.

“Pernyataan itu terkesan muncul ketika tuntutan sudah mengarah pada siapa saja yang boleh menerima dana hibah dari Pemkab. Seolah-olah LSM yang dikecilkan sebagai pihak yang bermasalah,” kata Samhari.

Ia menegaskan, siapapun yang menerima dana hibah dari kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat memang harus berbadan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa hak berkumpul dan berserikat dijamin oleh undang-undang.

“Ingat, ini berkaitan dengan dana hibah. Untuk itu memang harus berbadan hukum. Tapi hak berkumpul dan menyampaikan pendapat sudah dijamin undang-undang, meski tidak semuanya berbadan hukum,” tegasnya.

Menanggapi tudingan dari sebagian massa aksi yang mengklaim adanya oknum LSM sebagai provokator, Samhari dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

“Apa korelasi negatif antara pengusaha rokok dengan LSM? Tidak ada. Domain kami tetap pada pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak ada domain kami menjadi provokator atau penghambat pengusaha,” ujarnya.

Ia juga meminta Bupati Pamekasan untuk dapat membedakan antara LSM yang memiliki legalitas hukum yang jelas dengan yang tidak memiliki kejelasan administratif.

“Tolong dibedakan mana LSM yang legalitasnya jelas dan mana yang tidak jelas. Jangan disamaratakan,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah LSM yang hadir di antaranya IDEA, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi. Mereka menyatakan menyatukan persepsi setelah muncul tudingan dari massa aksi buruh yang menganggap oknum LSM sebagai provokator.

Di akhir pernyataannya, Samhari menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan aksi tandingan ataupun tindakan yang mengarah pada premanisme.

“Kami tidak akan melakukan demonstrasi tandingan. Kami juga tidak akan melakukan tindakan premanisme,” tegasnya.

Penulis : Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *