Beranda / Pemerintahan / Pemkab Pamekasan Tetapkan Pola Jam Kerja Lama Selama Ramadan

Pemkab Pamekasan Tetapkan Pola Jam Kerja Lama Selama Ramadan

Pamekasan – SiaranMadura – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pamekasan (BKPSDM) akan kembali menerapkan aturan jam kerja lama bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Kebijakan tersebut diberlakukan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi yang tertuang dalam surat edaran Bupati Pamekasan Nomor: 800/11/432.403/2026 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara. Penerapan jam kerja lama ini dilakukan sebagai penyesuaian selama Ramadan, dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada dasarnya kebijakan aturan jam kerja tersebut tidak jauh berbeda seperti aturan yang diterapkan pada bulan suci Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga secara umum aturan tersebut bisa dikatakan aturan dengan pola lama.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pamekasan, Mustain Ramli mengatakan,  selama Ramadan, ada penyesuaian jam kerja dengan pengurangan durasi sekitar 60 menit dibandingkan hari kerja pada bulan-bulan biasanya.

Pada hari-hari biasa pegawai masuk kerja mulai pukul 07:00 hingga 15:00 WIB. sedangkan selama Ramadan jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12:00 hingga 12:30 WIB. Sementara untuk hari Jumat, pegawai mulai masuk pukul 08:00 hingga 15.30 WIB, dan istirahat mulai pukul 11:30 hingga 12:30 WIB.

“Untuk kebijakan jam kerja pada bulan Ramadan tahun ini, sama seperti tahun sebelumnya,”katanya, Selasa (17/2/2026).

Meski kebijakan tersebut merupakan aturan lama, Mustain meyakini penerapannya tidak akan mengganggu efektivitas kinerja pegawai di instansi pemerintah. Ia menilai para ASN dan non-ASN sudah terbiasa dengan pola jam kerja selama Ramadan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal.

Ia berjanji, jika ditemukan adanya pelanggaran pegawai, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan. Sanksi tersebut berupa pemanggilan dan pembinaan, kemudian sanski berat yang telah diatur pemerintah.

“Tentu jika ditemukan pelanggaran, baik berdasarkan temuan maupun laporan. Kami siap untuk memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan,”pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *