Beranda / Pemerintahan / Usulan SKMT Masuk Skema Cukai Khusus Madura Menguat, Pemkab Pamekasan Gelar Rakor Bersama Forkopimda dan Pengusaha

Usulan SKMT Masuk Skema Cukai Khusus Madura Menguat, Pemkab Pamekasan Gelar Rakor Bersama Forkopimda dan Pengusaha

PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengusaha rokok lokal, serta perwakilan Bea Cukai di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Minggu (22/02/26).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, sebagai tindak lanjut atas aksi aspirasi yang digelar Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) pada 10 Februari 2026 lalu. Aksi tersebut menuntut keberpihakan kebijakan cukai terhadap industri hasil tembakau lokal di Madura.

Turut hadir dalam pertemuan itu jajaran Forkopimda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, pengusaha rokok lokal, serta perwakilan asosiasi tembakau.

Perwakilan FPBM yang juga tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili, menegaskan bahwa poin utama yang dibawa dalam rakor tersebut adalah dorongan agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap klasifikasi dan kebijakan tarif cukai bagi industri rokok lokal Madura.

“Kami berharap ada komitmen konkret dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani tembakau dan buruh pabrik lokal,” ujarnya. Sabtu (21/02/26).

Holili mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang mendefinisikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagai sigaret campuran tembakau dan cengkih yang dalam proses produksinya, mulai dari pelintingan hingga pelekatan pita cukai, seluruhnya atau sebagian menggunakan mesin.

Dalam forum tersebut, FPBM mengusulkan agar Sigaret Kretek Mesin Tangan (SKMT) dapat dimasukkan dalam skema cukai khusus Madura dengan harga yang lebih kompetitif. Salah satu opsi yang disampaikan adalah tarif Rp250 per batang dalam skema khusus, sehingga industri kecil dan menengah di Madura tetap mampu bersaing di tengah tekanan kenaikan tarif cukai nasional.

Menurutnya, skema tersebut diharapkan menjadi solusi konkret untuk menjaga keberlangsungan pabrik rokok lokal, mempertahankan serapan tenaga kerja, serta menopang sektor tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Madura.

FPBM juga mendorong agar pemerintah pusat menerbitkan kebijakan afirmatif khusus bagi Madura, baik dalam aspek klasifikasi produksi maupun penetapan tarif cukai yang lebih proporsional bagi industri kecil dan menengah berbasis tembakau.

Sementara itu, Bupati Kholilurrahman menyatakan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi tersebut demi kesejahteraan masyarakat Pamekasan.

“Kami akan berjuang semaksimal mungkin. Pemerintah daerah akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Presiden Republik Indonesia, bersama para bupati dan ketua DPRD se-Madura,” tegasnya.

Rakor tersebut menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta pelaku usaha dalam merumuskan solusi atas aspirasi petani tembakau dan buruh pabrik lokal. Penguatan regulasi SKMT melalui skema cukai khusus dinilai sebagai salah satu opsi strategis guna menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau di Pulau Garam.

Penulis : Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *