Beranda / Pemerintahan / Ketua DPRD Pamekasan Dukung Pembatasan Usia Bermedia Sosial bagi Anak, Sebut Indonesia Alami Darurat Digital

Ketua DPRD Pamekasan Dukung Pembatasan Usia Bermedia Sosial bagi Anak, Sebut Indonesia Alami Darurat Digital

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan usia bagi pengguna aplikasi di berbagai platform digital. Kebijakan ini menjadi babak baru bagi generasi muda Indonesia agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

Meski demikian, kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sejumlah orang tua dan pemerhati anak mendukung langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan nyata bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Mereka menilai pembatasan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia digital agar tidak terpapar konten negatif maupun kecanduan media sosial.

Namun di sisi lain, sebagian remaja merasa kebijakan tersebut membatasi kebebasan mereka dalam berekspresi di media sosial, terlebih di era saat ini ketika platform digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja.

“Bagus, saya kira pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur sudah tepat. Saya sangat mendukung program pemerintah pusat dalam membatasi akses media sosial bagi remaja dan anak di bawah usia 16 tahun,” ujar Ali Masykur kepada wartawan Siaranmadura.com, Sabtu (28/3/2026).

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak-anak.

“Menurut saya langkah ini sudah sangat tepat, karena anak-anak kalau sudah terlalu ‘hyper’ media sosial bisa menjadi pelupa—lupa makan, lupa belajar, bahkan lupa ruang, waktu, dan lingkungan,” tambahnya.

Ali Masykur juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi bagi remaja.

Menurutnya, pembatasan tersebut justru menjadi bentuk perlindungan bagi generasi muda sekaligus kontrol dalam penggunaan berbagai platform digital seperti X, Bigo Live, TikTok, Facebook, Instagram, dan platform lainnya.

Langkah ini dinilai bukan sekadar pembatasan semata, melainkan upaya serius untuk melindungi generasi muda di era digital. Anak-anak dan remaja dianggap belum sepenuhnya siap secara mental dalam menghadapi risiko interaksi bebas di dunia maya yang berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis mereka.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *