PAMEKASAN, siaranmadura.com — Lebih dari sebulan sejak penggeledahan Kantor Dinas PUPR Pamekasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Bulangan Haji, Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan.
Penggeledahan Kantor PUPR dilakukan pada 4 Agustus 2026. Hingga Kamis (10/9/2026), perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, mengatakan tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendalami bukti, tahapan pekerjaan, serta volume pekerjaan.
«“Proses penegakan hukum terus kami lakukan. Sampai saat ini sudah sekitar 30 orang saksi yang kami minta keterangan,” kata Agus.»
Ia menjelaskan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan ahli terkait kerugian negara dari BPK dan BPKP. Setelah tahapan tersebut selesai, barulah penetapan tersangka dapat dilakukan sesuai hasil penyidikan.
“Apabila pemeriksaan ahli kerugian negara selesai dilakukan, kami bisa menetapkan tersangka. Sampai saat ini kasus ini masih tahap penyidikan,” tegasnya.
Agus juga belum dapat memastikan kapan tersangka akan ditetapkan. Menurutnya, proses tersebut bergantung pada penyelesaian tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Kami tidak bisa memastikan menetapkan tersangka dalam kurun waktu satu minggu atau dua minggu, karena kami juga memastikan proses dari BPK dan BPKP selesai,” ujarnya.
Sementara itu, publik Pamekasan masih menunggu perkembangan perkara tersebut. Setelah penggeledahan dan pemeriksaan puluhan saksi, masyarakat kini menanti siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban jika nantinya ditemukan unsur pidana dan kerugian negara.Penulis: Aj











