PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Polemik mengenai keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Pamekasan, H. Sukriyanto, melalui akun TikTok pribadinya menyampaikan bahwa seluruh dapur MBG di Pamekasan telah memiliki IPAL.
“Di masing-masing dapur di Pamekasan ada IPAL-nya. Saya pastikan di semua dapur di Pamekasan itu ada IPAL-nya, karena kalau tidak ada IPAL-nya mau dibuang ke mana?” ujar H. Sukriyanto dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Namun, data yang dimiliki oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan menunjukkan fakta yang berbeda.
Saat dikonfirmasi wartawan Siaranmadura.com, Ketua Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan, Farhatin Syaifillah, menyampaikan bahwa dari total dapur MBG yang terdata, baru sebagian yang telah disurvei.
“Dari jumlah keseluruhan dapur MBG yang masuk pada data kami ada 107 dapur. Sebanyak 47 dapur sudah kami survei atau kami bina oleh DLH. Dari 47 dapur tersebut, yang memiliki IPAL hanya dua dapur,” ujar Farhatin kepada Siaranmadura.com, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, dua dapur yang memiliki IPAL tersebut berada di:
1. SPPG Jalan Letnan Maksum, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
2. SPPG Jalan Barat Lorong, Desa Peltong, Kecamatan Larangan.
Sementara itu, masih terdapat 60 lebih dapur MBG lainnya yang belum dilakukan survei oleh DLH.
“Sebanyak 60 lebih dapur yang belum disurvei merupakan data yang kami terima dari Koordinator Wilayah Pamekasan. Dalam waktu dekat sisanya akan kami survei,” tambahnya.
Farhatin juga menjelaskan bahwa dalam hasil survei ditemukan beberapa dapur yang mengklaim memiliki IPAL, namun instalasinya ditanam di dalam tanah sehingga sistem pengolahannya belum dapat dipastikan.
“Ada dapur yang memiliki IPAL, tetapi IPAL-nya ditanam di dalam tanah sehingga kami tidak dapat mengetahui sistem atau kondisi air limbahnya apakah sudah sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup atau tidak,” jelasnya.
Menurutnya, instalasi pengolahan air limbah harus melalui uji laboratorium guna memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu lingkungan.
“IPAL agar aman bagi lingkungan harus diuji di laboratorium untuk mengetahui apakah sistem yang ada sudah baik atau tidak. Apabila tidak sesuai dengan baku mutu, maka harus diperbaiki,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum limbah tersebut dibuang ke lingkungan.
“Setiap kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah limbahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan,” tegasnya.
Penulis: jun











