Beranda / Peristiwa / Formasi Geruduk Kantor Kejari Pamekasan, Kasi Intel Akui Ada Indikasi Pidana di Proyek Perpustakaan 2025

Formasi Geruduk Kantor Kejari Pamekasan, Kasi Intel Akui Ada Indikasi Pidana di Proyek Perpustakaan 2025

Pamekasan – Siaranmadura – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Formasi menyoroti penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek perpustakaan tahun 2025 yang dinilai mandek. Massa aksi menyebut hingga kini belum ada kepastian hukum, bahkan muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Koordinator lapangan Formasi, Iklal menegaskan, lambannya penanganan kasus tersebut menimbulkan kecurigaan publik.

“Sampai saat ini tidak ada kejelasan hukum. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan kasus ini di Kejari Pamekasan,” ujarnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setyo Budi, memberikan penjelasan terkait kronologi penanganan perkara tersebut.

Ia menyebut, awalnya pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada Kejari untuk melakukan penagihan terhadap kelebihan pembayaran dalam proyek tersebut melalui jalur non-litigasi.

“Awalnya ada permohonan dari pemerintah daerah untuk melakukan penagihan terhadap kelebihan pembayaran. Penanganannya dilakukan oleh bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara),” jelasnya, Senin (27/04/26).

Menurutnya, upaya penagihan telah dilakukan oleh tim Datun. Namun, pihak yang dimintai pengembalian tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Sehingga menurut laporannya ini kemungkinan ada indikasi tindak pidananya.

“Sudah dilakukan penagihan, tetapi tidak ada itikad baik saat itu. Pembayarannya juga tidak maksimal, sehingga permohonan tersebut akhirnya kami kembalikan kepada pemerintah daerah,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika memang terdapat pengembalian dana, seharusnya masuk ke kas daerah dan dilaporkan secara resmi. Namun hingga kini, pihak Kejari mengaku belum menerima laporan tersebut.

“Kalau benar sudah ada pengembalian, mestinya masuk ke kas daerah. Tapi sampai sekarang tidak ada laporan ke kami. Di situ kami juga mempertanyakan” tegasnya.

Agus mengungkapkan bahwa kasus ini kini tengah didalami oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Seperti yang disampaikan Kasi Pidsus, saat ini masih dalam proses pendalaman. Apakah benar terdapat indikasi tindak pidana, itu yang sedang kami dalami,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *