Beranda / Pamekasan / Polres Pamekasan Tindak Tegas Balap Liar, 594 Sepeda Motor Diamankan Selama 15 Bulan

Polres Pamekasan Tindak Tegas Balap Liar, 594 Sepeda Motor Diamankan Selama 15 Bulan

Pamekasan – Siaranmadura – Polres Pamekasan kembali menegaskan keseriusannya dalam menekan aksi balap liar yang selama ini meresahkan masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan press release hasil penindakan balap liar yang digelar di halaman Mapolres Pamekasan, Senin (11/5/2026), dengan menampilkan ratusan sepeda motor hasil razia dari sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Dalam kegiatan itu, jajaran Satlantas Polres Pamekasan memperlihatkan kendaraan-kendaraan yang berhasil diamankan selama operasi penertiban berlangsung. Deretan sepeda motor tampak memenuhi halaman Mapolres sebagai bukti masifnya penindakan terhadap aktivitas balap liar yang kerap mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan data Satlantas Polres Pamekasan, sejak Februari 2025 hingga Mei 2026 sebanyak 594 unit sepeda motor berhasil diamankan dari berbagai lokasi yang sering dijadikan arena balap liar. Dari total tersebut, 444 kendaraan telah diambil oleh pemiliknya setelah menyelesaikan seluruh prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku, sementara itu, sebanyak 150 unit kendaraan masih diamankan di Mapolres Pamekasan.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro menjelaskan, mayoritas kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak dilengkapi dokumen kendaraan, hingga telah dimodifikasi untuk kebutuhan balap liar.

Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Pamekasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera datang ke Satlantas Polres Pamekasan untuk melakukan proses pengambilan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

AKP Edi Sugiantoro menambahkan, pemilik kendaraan wajib membawa resi pembayaran denda tilang hasil putusan sidang pengadilan, serta menunjukkan dokumen asli kendaraan berupa STNK dan BPKB.

“Sementara bagi kendaraan yang masih berstatus kredit atau berada di bawah pembiayaan finance, pemilik diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari pihak finance, disertai fotokopi BPKB dan bukti pembayaran angsuran terakhir,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *