PAMEKASAN – Siaranmadura – Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus mematangkan langkah strategis dalam merespons rencana pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III oleh pemerintah pusat. Upaya ini dibahas dalam rapat koordinasi lanjutan yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pelaku usaha tembakau, serta industri rokok, Rabu (29/4/2026).
Pertemuan yang digelar di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati itu dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman. Hadir pula Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur, kepolisian, kejaksaan, hingga Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Madura.
Dalam forum tersebut, Bupati, mengatakan, industri tembakau selama ini memiliki peran vital dalam menopang perekonomian daerah. Sebab itu, setiap kebijakan terkait cukai dinilai perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Menurutnya, kontribusi sektor rokok dan tembakau tidak hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga oleh petani hingga tenaga kerja yang bergantung pada rantai industri tersebut.
“Keberlangsungan sektor ini harus dijaga. Kita ingin kebijakan yang diambil tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, skema pengembangan cukai SKM golongan III diharapkan dapat membuka ruang bagi industri skala kecil dan menengah untuk tetap bertahan di tengah ketatnya regulasi dan persaingan pasar. Meski demikian, ia mengakui bahwa penetapan kebijakan cukai sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah hanya menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai bahan pertimbangan. Keputusan tetap ada di tingkat nasional,” jelasnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang disampaikan oleh pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga aparat penegak hukum. Mereka menyoroti pentingnya kebijakan yang tidak semata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mampu melindungi petani tembakau serta menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak.
Rapat tersebut belum menghasilkan keputusan final terkait arah pengembangan cukai SKM golongan III. Sebagai tindak lanjut, Bupati akan menugaskan Sekretaris Daerah untuk memperdalam komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Pendekatan yang kita lakukan berbasis kajian dan dialog, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan bersama,” pungkasnya.
Penulis : Fiki











