Beranda / Peristiwa / Polres Pamekasan Ungkap 9 Tersangka Kasus Kejahatan Konvensional, Sita 9 Unit Motor

Polres Pamekasan Ungkap 9 Tersangka Kasus Kejahatan Konvensional, Sita 9 Unit Motor

Pamekasan – Siaranmadura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan konvensional dalam kurun waktu sepekan terakhir. Dalam konferensi pers yang digelar pada Mei 2026, Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari berbagai kasus.

“Dari total sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka diamankan berdasarkan delapan laporan polisi yang masuk selama April 2026,” ujar AKP Yoyok dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Pamekasan.

Pengungkapan tersebut meliputi sejumlah tindak pidana, di antaranya pencurian dengan pemberatan (curanmor), penipuan, penggelapan, hingga penadahan. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Pamekasan, termasuk Kecamatan Pademawu, Pasean, Kota Pamekasan, dan Tlanakan.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi mengungkap beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah permukiman Lawangan Daya, area persawahan di Murtajih, hingga parkiran di kawasan Branta Pesisir. Selain itu, aparat juga membongkar sindikat spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Pasean, tepatnya di daerah Sotabar dan Tlonto Raja.

“Untuk kasus sindikat ini, kami mengamankan tiga tersangka berinisial IS, PR, dan DF yang diketahui beraksi pada dini hari,” jelasnya.

Menurutnya, untuk kasus penipuan dan penggelapan, polisi turut mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial SP di wilayah Pademawu serta tersangka lainnya berinisial NY yang terlibat dalam sejumlah TKP berbeda. Salah satu kasus menonjol adalah penggelapan sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Bettet.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti berupa sembilan unit sepeda motor. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan keluaran terbaru seperti Honda Vario 2026 dan Yamaha Nmax, serta jenis lainnya seperti Supra dan Mio Soul, sejumlah kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor, yang diduga sengaja dilepas oleh pelaku untuk menghindari identifikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus pencurian, tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku penipuan dijerat Pasal 492 KUHP dan penggelapan dengan Pasal 486 KUHP, masing-masing dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan bagi pelaku penadahan, polisi menerapkan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

AKP Yoyok menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Pamekasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

Pamekasan : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *