Beranda / Pemerintahan / Aktivasi IKD di Pamekasan Belum Maksimal, Disdukcapil Ungkap Sejumlah Kendala di Lapangan

Aktivasi IKD di Pamekasan Belum Maksimal, Disdukcapil Ungkap Sejumlah Kendala di Lapangan

PAMEKASAN – Siaranmadura – Program Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Pamekasan hingga kini masih menghadapi tantangan dalam proses penerapannya di tengah masyarakat. Meski terus mengalami peningkatan, angka aktivasi IKD dinilai masih jauh dari target yang diharapkan.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan, jumlah masyarakat yang telah mengaktifkan IKD tercatat sebanyak 17.305 jiwa. Angka tersebut masih relatif kecil dibanding jumlah warga wajib KTP elektronik yang mencapai 666.918 orang.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Pamekasan, Amir Kosim, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya penggunaan identitas digital tersebut.

Menurutnya, perkembangan aktivasi IKD sebenarnya terus menunjukkan tren positif. Bahkan sepanjang tahun 2025, terdapat sekitar 405 warga yang berhasil melakukan aktivasi.

“Jumlah aktivasi IKD saat ini sudah mencapai 17.305 orang. Memang belum maksimal, namun secara bertahap terus mengalami peningkatan,” ujar Amir Kosim, Senin (11/05/26).

Ia menjelaskan, rendahnya capaian aktivasi IKD dipengaruhi sejumlah faktor yang ditemui saat pelayanan administrasi kependudukan berlangsung, diantaranya masih ada masyarakat yang belum memiliki telepon genggam berbasis android, lupa membawa handphone saat pengurusan layanan, hingga keterbatasan kemampuan penggunaan teknologi digital.

“Kendala di lapangan cukup beragam. Ada masyarakat yang belum memiliki smartphone android, ada juga yang kurang memahami teknologi, bahkan saat datang mengurus administrasi mereka tidak membawa handphone sehingga aktivasi tidak bisa langsung dilakukan,” terangnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdukcapil Pamekasan terus melakukan berbagai strategi percepatan aktivasi IKD. Salah satunya melalui layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta melibatkan operator Sip Pak Kades yang tersebar di desa-desa.

Langkah itu dilakukan agar pelayanan aktivasi IKD dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah dan mempermudah proses administrasi kependudukan secara digital.

Amir juga mengajak masyarakat agar segera melakukan aktivasi IKD karena dinilai lebih praktis dan memudahkan akses layanan publik ke depan. Selain itu, ia berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pamekasan mulai mendukung penggunaan IKD sebagai salah satu syarat pelayanan.

“Kami berharap layanan di rumah sakit, puskesmas, hingga sektor perpajakan nantinya bisa mulai mengintegrasikan IKD sebagai bagian dari persyaratan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *