PAMEKASAN – Siaranmadura – Ahbib, mahasiswa Universitas Madura (UNIRA), mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan kampus terkait pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan universitas.
Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya pernah mengajukan izin untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan kampus. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan dengan alasan adanya kebijakan rektor yang membatasi seluruh kegiatan mahasiswa hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Selain itu, kegiatan yang berlangsung pada malam hari maupun kegiatan yang mengharuskan mahasiswa berada di lingkungan kampus setelah batas waktu tersebut disebut tidak diperkenankan.
“Saat itu saya menerima dan menghormati kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan universitas,” ujar Ahbib.
Namun, pada Sabtu malam (6/6/2026), saat melintas di area kampus, Ahbib mengaku melihat adanya kegiatan mahasiswa yang masih berlangsung di halaman kampus pada malam hari.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berlangsung di luar batas waktu yang selama ini diberlakukan, tetapi juga dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Madura serta didampingi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan.
Kondisi tersebut, kata Ahbib, menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan mahasiswa mengenai konsistensi penerapan kebijakan kampus.
“Jika kebijakan pembatasan kegiatan hingga pukul 17.00 WIB masih berlaku, mengapa terdapat kegiatan yang dapat berlangsung pada malam hari? Jika kegiatan tersebut memperoleh izin khusus, apa dasar dan mekanisme pemberian izin tersebut? Apakah seluruh organisasi mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan izin serupa?” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap kegiatan mahasiswa yang dilaksanakan pada malam hari. Sebaliknya, mahasiswa mendukung berbagai kegiatan positif yang mampu meningkatkan kreativitas, prestasi, dan pengembangan diri.
“Yang menjadi perhatian adalah konsistensi dan keadilan dalam penerapan kebijakan,” tegasnya.
Menurut Ahbib, kampus sebagai institusi pendidikan seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepastian aturan, dan perlakuan yang setara bagi seluruh mahasiswa.
Ia menilai, apabila suatu aturan diterapkan secara berbeda tanpa penjelasan yang terbuka, maka berpotensi menimbulkan persepsi adanya standar ganda dalam pengambilan kebijakan.
Karena itu, Ahbib berharap pihak Rektorat Universitas Madura, khususnya Rektor dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada civitas akademika terkait status dan implementasi kebijakan pembatasan kegiatan kemahasiswaan tersebut.
“Penjelasan yang jelas dan transparan diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kecemburuan antarlembaga mahasiswa, maupun menurunnya kepercayaan mahasiswa terhadap kebijakan kampus,” pungkasnya.
Penulis : Jun











