Beranda / Sampang / Polres Sampang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Tersangka Diamankan

Polres Sampang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, 12 Tersangka Diamankan

SAMPANG – Siaranmadura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan 12 tersangka dari total 27 orang yang telah teridentifikasi dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi secara berulang dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang, di antaranya wilayah Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, dan Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., mengatakan penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

“Hingga saat ini kami telah mengamankan 12 tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang telah teridentifikasi dalam perkara ini,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam stel pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Proses penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada 30 Juni 2026, Satreskrim Polres Sampang mengamankan tujuh tersangka. Pengembangan penyidikan kemudian membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka tambahan pada 2 Juli 2026 dan satu tersangka lainnya pada 3 Juli 2026. Hingga kini, total 12 tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi psikologis korban melalui pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terhadap tersangka yang masih berstatus anak, proses hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaku yang masih berusia anak.

Polres Sampang menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penulis : Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *