PAMEKASAN, siaranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan petugas setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Benar, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan diamankan di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).
IPDA Yoni menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dikuasai terduga pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, anggota berhasil menyita satu plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,” jelasnya.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah korek api dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan barang haram tersebut untuk diserahkan kepada pemesan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan masih melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, hingga pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama.
Penulis: Jun











