Beranda / Sampang / Polres Sampang Ungkap Dua Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak, Puluhan Pelaku Diamankan

Polres Sampang Ungkap Dua Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak, Puluhan Pelaku Diamankan

Sampang – Siaranmadura – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, kedua kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan setelah para terduga pelaku berhasil diamankan, Senin (20/07/26).

Kasus pertama menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak secara bergantian. Berdasarkan data kepolisian, peristiwa itu terjadi di kawasan Rajawali I/216, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026.

Korban diketahui pertama kali bertemu dengan salah seorang pelaku saat berada di Taman Wiyata di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang. Saat itu korban tengah menunggu temannya sebelum diajak menuju area belakang SMP Negeri 6 Sampang di Desa Panggung.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma mendalam dan merasa ketakutan untuk berinteraksi dengan orang lain sehingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Sampang.

Dalam proses penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus kedua merupakan dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak tirinya di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2025 dengan lokasi kejadian berada di sebuah salon atau tempat potong rambut di Kecamatan Sokobanah. Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga mengancam korban agar menuruti keinginannya sebelum melakukan persetubuhan.

Petugas Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kedua perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak beserta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak dan ketentuan pidana yang berlaku.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui press release menegaskan bahwa penyidikan terhadap kedua perkara masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual terhadap anak agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *