Sampang – Siaranmadura – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengamankan seorang sopir bus mini berinisial R (44), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap seorang siswi SMA asal Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/07/26) sekitar pukul 06.00 WIB di sepanjang Jalan Nasional Kabupaten Sampang. Korban berinisial SRM, warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan dalam press release Polres Sampang, kejadian bermula saat korban hendak berangkat ke sekolah di SMAN 1 Pamekasan menggunakan bus mini yang biasa dinaikinya. Namun, karena terlambat, korban berniat turun kembali ketika bus tiba di depan rumahnya.
Alih-alih menghentikan kendaraan, sopir justru tetap melanjutkan perjalanan menuju Surabaya. Saat bus melintas di wilayah Kabupaten Sampang, pelaku diduga mulai melakukan aksi pelecehan dengan meraba paha korban, punggung, hingga bagian tubuh yang sensitif. Tak hanya itu, ketika mengoperasikan tuas persneling kendaraan, pelaku juga diduga kembali menyentuh area intim korban.
Menurut kronologi yang disampaikan kepolisian, selama perjalanan pulang dari Surabaya pelaku kembali diduga melakukan tindakan serupa dengan meremas tangan korban. Ketika korban berusaha melawan dan meminta diturunkan, pelaku justru mengancam tidak akan memulangkannya. Situasi tersebut membuat korban menangis.
Di tengah kepanikan, korban berhasil merekam dugaan tindakan pelaku menggunakan telepon genggam miliknya. Rekaman video tersebut kemudian dikirimkan kepada bibinya sebagai upaya meminta pertolongan.
Respons cepat aparat terjadi saat bus mini melintas di Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sampang menghentikan kendaraan tersebut dan langsung mengamankan sopir yang diduga sebagai pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, tersangka dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Sampang menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional hingga proses hukum selesai. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang diperlukan.
Penulis : Fiki











