PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Pernyataan pengusaha rokok asal Pamekasan, H. Khairul Umam atau yang akrab disapa HJ Her, dalam peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di halaman Bakorwil Pamekasan, Selasa (21/7/2026), menuai perhatian publik.
Dalam kesempatan yang juga dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu, HJ Her mengaku pernah mengeluarkan dana hingga Rp38 miliar untuk mendukung Khofifah pada kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
“Saya dulu habiskan dana Rp38 miliar untuk Ibu Khofifah. Waktu itu Ibu Khofifah tidak punya uang, tidak ada modal untuk Pilgub, lalu mencari sponsor ke saya,” ujar HJ Her di hadapan para tamu undangan.
HJ Her juga menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak disertai permintaan imbalan apa pun.
“Saya tidak meminta imbalan apa-apa, tidak usah mengganti uang saya Rp38 miliar itu. Saya hanya titip Jawa Timur dipimpin dengan baik dan memberikan perhatian khusus kepada pondok-pondok pesantren,” katanya.
Ia menambahkan, dukungan tersebut diberikan karena sejak lama mengagumi sosok Khofifah Indar Parawansa.
“Saya memang sudah lama mengagumi Ibu Khofifah. Beliau orang baik,” ucapnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan, salah satunya dari Aktivis Muda Palengaan, Miftah, yang mempertanyakan status dana yang disebutkan HJ Her.
Menurut Miftah, publik berhak mengetahui apakah dana sebesar Rp38 miliar tersebut merupakan dana kampanye yang dilaporkan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau bentuk dukungan lain di luar mekanisme pendanaan kampanye.
“Semua ada aturan mainnya. Jika dana tersebut merupakan sumbangan dana kampanye, maka harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Miftah, Jumat (24/7/2026).
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 74, yang mengatur batas maksimal sumbangan dana kampanye, yakni paling banyak Rp75 juta dari perseorangan dan Rp750 juta dari badan hukum swasta.
Karena itu, Miftah meminta agar pernyataan yang disampaikan di ruang publik tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di tengah masyarakat.
“Publik tentu ingin mengetahui konteks dari pernyataan tersebut, apakah berkaitan dengan dana kampanye yang dilaporkan secara resmi atau bentuk dukungan lainnya. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Miftah juga mengingatkan agar setiap tokoh publik berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan proses politik dan pendanaan.
“Saya berharap setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik benar-benar dipertimbangkan dengan baik agar tidak memunculkan polemik atau multitafsir di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari HJ Her maupun pihak Gubernur Jawa Timur terkait respons yang disampaikan Aktivis Muda Palengaan tersebut.
Penulis: Jun











