Sampang, Siaranmadura.com – Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sampang. Dua pria berinisial “F” (34) dan “AR” (22) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario 125.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor milik warga Dusun Setran Timur, Desa Bajrasoka, Kecamatan Kedungdung. Peristiwa itu diketahui pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Berdasarkan rilis Polres Sampang, sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi L-5627-AVV tersebut sebelumnya dipinjam oleh ROKI, adik ipar korban.
Pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, ROKI meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi ke rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Motor itu kemudian dibawa kembali ke rumah sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB setelah salat Magrib, ROKI kembali membawa sepeda motor tersebut dengan alasan hendak mengunjungi rumah mertuanya.
Kali ini, ROKI tidak kembali ke rumah.
Keesokan harinya, sekitar pukul 04.30 WIB, ROKI membangunkan korban dan menyampaikan bahwa sepeda motor yang dibawanya telah hilang atau dicuri.
Motor tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah mertuanya, HJ. SARUDIN, dalam kondisi terkunci. Posisi terakhir kendaraan menghadap ke timur dengan standar samping, sementara kunci setang diarahkan ke kiri dan rumah kunci dalam keadaan tertutup rapat.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu kepada Satreskrim Polres Sampang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada dua orang terduga pelaku.
Tim URC Polres Sampang kemudian bergerak melakukan penangkapan.
Terduga pelaku berinisial “F” berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kembali mengamankan pria berinisial “AR” di jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menyebut kedua tersangka diduga melakukan pencurian secara bersama-sama. Modus yang digunakan yakni dengan menggunting kabel kontak sepeda motor, kemudian menyambungkannya dengan kabel lainnya sehingga kendaraan dapat dihidupkan.
Menurutnya, Polres Sampang sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 warna merah, STNK serta BPKB kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sampang masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir di luar rumah, termasuk memastikan sistem pengamanan tambahan digunakan, terutama pada malam hingga dini hari,” imbau Fajri.
Penulis : Fiki











