Beranda / Peristiwa / Dijemput Paksa di Gresik, MF Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Proyek Jalan

Dijemput Paksa di Gresik, MF Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Proyek Jalan

PAMEKASAN, siaranmadura.com – Setelah dua kali mangkir dari panggilan Polres Pamekasan tanpa keterangan yang jelas, Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial MF akhirnya dijemput paksa oleh tim khusus Satreskrim Polres Pamekasan di Gresik, Selasa (11/8/2026) pagi.

Berdasarkan pantauan siaranmadura.com, Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penjemputan paksa terhadap MF terkait dugaan penyerobotan lahan warga dalam proyek jalan Desa Tlagah-Bulangan Barat.

MF diamankan di Gresik sekitar pukul 05.30 WIB. Meski dijemput paksa, MF masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan dan melakukan gelar perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk mendalami perkara tersebut.

“Perempuan berinisial MF yang dijemput paksa oleh tim khusus Satreskrim Polres Pamekasan masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Selanjutnya, kami akan melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mendalami perkara ini,” ujar AKP Yoyok.

Yoyok menjelaskan, MF kemungkinan akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai karena statusnya masih sebagai saksi.

“Sementara MF ini sebagai saksi. Kalau nanti pemeriksaannya selesai, kemungkinan akan dipulangkan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pamekasan nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut. Menurutnya, selain dugaan pengrusakan, terdapat dugaan perkara lain yang masih perlu didalami, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

“Untuk menindaklanjuti kasus ini, dari pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan nanti akan ke sini untuk melakukan pemeriksaan karena masih ada dugaan kasus lain selain pengrusakan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Yoyok menegaskan, polisi masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang nantinya akan dimintai keterangan.

“Kami akan melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, yakni pihak PUPR untuk dimintai keterangan. Kami belum menetapkan tersangka karena MF masih berstatus sebagai saksi,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *