Beranda / Pamekasan / Pelelangan Toko Material BSPS di Pengoraian Dipertanyakan, Pembangunan Disebut Sudah Berjalan

Pelelangan Toko Material BSPS di Pengoraian Dipertanyakan, Pembangunan Disebut Sudah Berjalan

Pamekasan — Siaranmadura – Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Pengoraian, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, menjadi sorotan. Persoalan muncul setelah adanya proses pemilihan atau pelelangan toko penyedia bahan bangunan, sementara pembangunan rumah penerima bantuan di lapangan disebut sudah mulai berjalan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan bahan material dalam program BSPS, khususnya terkait tahapan pembangunan dengan proses pemilihan toko penyedia material.

Kepala Desa Pengoraian, Imam Hanafi, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut memilih mengarahkan agar penjelasan teknis dikonfirmasi langsung kepada Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Pamekasan.

“Silakan konfirmasi langsung ke Korkab-nya, Mas. Karena secara teknis dan pelaksanaan di bawah saya tidak tahu-menahu. Saya hanya memastikan bagaimana program ini bisa sampai ke masyarakat tepat sasaran, sehingga mempunyai dampak positif dan bermanfaat,” kata Imam, Rabu (19/08/26).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa lebih menempatkan diri pada fungsi memastikan program bantuan dapat diterima masyarakat sesuai sasaran, sementara mekanisme teknis pelaksanaan dan pengadaan berada pada pihak yang menangani program BSPS.

Sementara itu, Korkab BSPS Pamekasan, Gilang Ramadhan Hasbi, menjelaskan bahwa proses pelelangan yang berlangsung sebelumnya tidak berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) awal yang menjadi dasar pembangunan tahap sebelumnya.

Menurutnya, proses yang dilelang pada Juni merupakan penerima bantuan berdasarkan SK yang berbeda.

“Proses yang berjalan beda SK. Sudah dilelang di bulan Juni. Untuk yang kemarin dilelang beda SK, beda tupoksinya karena SK beda,” jelasnya.

Ia menerangkan, pada SK awal terdapat sebanyak 27 penerima bantuan (PB) yang masuk dalam pembangunan tahap kedua. Sedangkan dalam SK yang dilelang pada Juni, terdapat 40 penerima bantuan.

“Yang dimaksud pembangunan di SK awal (Tahap 2) sebanyak 27 PB, sedangkan SK yang kemarin 40 PB,” ujarnya.

Gilang juga menegaskan bahwa mekanisme pengadaan bahan bangunan dalam program BSPS memang harus dilakukan melalui proses pemilihan toko secara terbuka dan transparan.

“Untuk mekanisme pengadaan memang harus melaksanakan pemilihan toko secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Menurut dia, sepanjang seluruh tahapan dilaksanakan sesuai aturan, proses tersebut tidak seharusnya menjadi persoalan. Ia bahkan memastikan bahwa tidak ada pembangunan yang dilakukan sebelum proses pengadaan bahan bangunan dinyatakan sah.

“Selama dilaksanakan sesuai aturan, tidak akan ada persoalan. Sudah dipastikan tidak ada pembangunan sebelum pengadaan,” katanya.

Ia menjelaskan, pada umumnya penerima bantuan akan menunggu material yang telah melalui proses pengadaan secara sah, termasuk terkait merek dan spesifikasi bahan bangunan yang telah ditentukan.

“Pada umumnya penerima bantuan menunggu bahan material yang sudah sah dilelangkan, baik merek maupun speknya,” tambahnya.

Namun demikian, munculnya persoalan di lapangan mengenai pembangunan yang disebut sudah berjalan sebelum masyarakat mengetahui atau melihat adanya proses pemilihan toko menjadi hal yang perlu diperjelas.

Sebab, titik persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pelelangan toko, melainkan kesesuaian antara tahapan pengadaan material dengan tahapan pembangunan di lapangan.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *