Beranda / Pamekasan / PKK Desa Tak Ikut Lomba CEPAK-PAAREDI Didenda Rp1 Juta, Ini Penjelasan Ketua TP PKK Proppo

PKK Desa Tak Ikut Lomba CEPAK-PAAREDI Didenda Rp1 Juta, Ini Penjelasan Ketua TP PKK Proppo

Pamekasan — Siaranmadura – Pernyataan Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kecamatan Proppo, Nurmala Arie Astana, terkait adanya denda sebesar Rp1 juta bagi PKK desa yang tidak mengikuti lomba simulasi program CEPAK dan PAAREDI menjadi perhatian.

Nurmala menjelaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar perlombaan, melainkan bagian dari pelaksanaan program prioritas PKK, khususnya Pokja I. Menurutnya, program tersebut merupakan tindak lanjut program dari pemerintah pusat yang diteruskan hingga tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan.

“Tujuan mengadakan lomba ini pertama karena PKK ada empat Pokja, yaitu Pokja I, II, III dan IV. Kemudian program prioritas dari pusat turun ke provinsi, kabupaten sampai kecamatan,” katanya, Jum’at (21/08/26).

Ia menerangkan, salah satu program prioritas Pokja I adalah PAAREDI (Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital). Di dalam program tersebut terdapat CEPAK (Cegah Perkawinan Anak) yang menjadi materi utama dalam simulasi yang dilombakan.

“Kecamatan Proppo merupakan kecamatan yang ke-7 melaksanakan lomba tersebut, karena memang sudah ada perintah dari kabupaten. Tentunya nanti akan dilaporkan ke pusat bahwa sudah ada tujuh kecamatan yang melaksanakan CEPAK dan PAAREDI,” jelasnya.

Terkait denda Rp1 juta, Nurmala menegaskan bahwa nominal tersebut bukan bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menyebut, denda dibuat sebagai bentuk dorongan agar seluruh desa ikut berpartisipasi dalam kegiatan.

Menurutnya, ketentuan mengenai denda dan pengurangan nilai telah disampaikan dalam pertemuan rutin TP PKK Kecamatan sebelum pelaksanaan lomba.

“Di pertemuan rutin PKK kecamatan itu sudah saya sampaikan kepada ibu-ibu Tim Penggerak Kecamatan bahwa kita akan melaksanakan lomba tersebut, disampaikan juga mengenai juknisnya, seperti pengurangan nilai dan mengenai denda berapa yang harus diberikan,” ungkapnya.

Nurmala mengakui sengaja menetapkan nominal denda yang cukup besar agar desa tidak memilih untuk absen dari kegiatan.

“Kenapa ada denda, karena supaya semua desa ikut, terutama ibu klebunnya atau Ketua Tim Penggerak PKK-nya. Saya tidak ingin desa ini sampai membayar denda daripada tidak ikut, makanya saya besarkan jumlah nominalnya, dengan tujuan supaya desa itu ikut,” ujarnya.

Ia menegaskan, tujuan utama kegiatan bukanlah mengumpulkan denda, melainkan memastikan para Ketua TP PKK desa maupun kepala desa memahami program CEPAK dan PAAREDI.

“Tujuannya bukan semata-mata dendanya, tetapi supaya ibu klebun atau ibu kepala desa juga bisa belajar mengenai CEPAK dan PAAREDI,” tegasnya.

Selain denda, panitia juga menetapkan mekanisme pengurangan nilai dalam penilaian lomba. Nurmala menyebut, apabila kepala desa atau Ketua TP PKK tidak mengikuti kegiatan, terdapat konsekuensi berupa pengurangan nilai.

“Semisal ibu kepala desa tidak ikut, ada pengurangan nilai 10 poin. Kalau ikut tetapi tidak menjadi narasumber, pengurangan nilainya 5 poin,” jelasnya.

Namun, apabila Ketua TP PKK desa berhalangan hadir dan digantikan kader, menurut Nurmala desa tersebut tidak dikenakan denda.

“Kalau semisal ibu PKK tidak ikut, kan ada kadernya. Misalnya kadernya yang ikut, tidak perlu membayar denda, tetapi tetap ada pengurangan nilai 10 poin,” katanya.

Nurmala juga menegaskan bahwa apabila nantinya terdapat denda yang dibayarkan, uang tersebut tidak masuk ke kantong pribadinya.

“Saya sampaikan juga, kalau ada denda itu tidak masuk ke kantong saya, tetapi masuk ke kas PKK,” tegasnya.

Hingga saat ini, Nurmala menyebut sudah terdapat beberapa pihak yang menyampaikan izin tidak dapat mengikuti kegiatan secara langsung. Meski demikian, keikutsertaan tetap dilakukan melalui kader.

“Sampai sekarang sudah ada beberapa yang izin tidak mengikuti secara langsung, tetapi kadernya tetap ikut, sampai saat ini juga belum ada yang membayar denda,” katanya.

Lebih jauh, Nurmala berharap kegiatan tersebut tidak berhenti pada seremoni perlombaan. Menurutnya, materi CEPAK dan PAAREDI harus benar-benar dipahami oleh para kader PKK dan dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Ia ingin para Ketua TP PKK desa nantinya mampu menjadi narasumber maupun penggerak di tingkat desa untuk menyampaikan edukasi mengenai pola asuh anak dan remaja di tengah perkembangan era digital, sekaligus mendorong pencegahan perkawinan anak.

“Tujuan saya melaksanakan ini supaya ibu-ibu penggerak juga belajar mengenai CEPAK dan PAAREDI. Jadi saya berharap ibu Ketua Tim Penggerak ini bisa menjadi narasumber dalam simulasi tersebut,” tuturnya.

Nurmala menambahkan, sampai sejauh ini semangat peserta untuk mengikuti kegiatan tetap tinggi. Menurutnya, keikutsertaan desa bukan hanya untuk mengejar hasil lomba, tetapi juga sebagai bentuk kekompakan dalam menjalankan program PKK.

“Mereka tetap semangat untuk ikut demi kekompakan bersama dan supaya program CEPAK dan PAAREDI ini juga bisa dipahami dan dilaksanakan bersama-sama,” pungkasnya.

Dengan demikian, kebijakan denda Rp1 juta tersebut disebut Nurmala lebih sebagai instrumen untuk mendorong partisipasi, bukan sebagai sumber pemasukan. Meski demikian, mekanisme tersebut tetap menjadi bagian yang menarik perhatian karena denda tersebut bukan berasal dari regulasi pusat, melainkan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat Kecamatan Proppo.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *