Beranda / Pemerintahan / Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Molor 5 Jam, Ketua DPRD Tunda karena Tak Kuorum

Rapat Paripurna DPRD Pamekasan Molor 5 Jam, Ketua DPRD Tunda karena Tak Kuorum

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan molor sekitar lima jam, Rabu (2/9/2026). Rapat akhirnya ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum.

Dua agenda rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung DPRD Pamekasan, Jalan Kabupaten Nomor 107, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.

Agenda pertama yakni penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Sementara agenda kedua merupakan rapat paripurna internal dengan agenda pengumuman dan pembentukan susunan keanggotaan empat panitia khusus (pansus) pembahas empat Raperda, serta penyampaian laporan fraksi-fraksi mengenai hasil pelaksanaan kegiatan reses. Agenda kedua dijadwalkan pukul 12.00 WIB setelah rapat pertama selesai.

Berdasarkan surat undangan Nomor 005/769/432.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur, kedua agenda tersebut tercantum dalam satu undangan rapat.

Pantauan siaranmadura.com, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, serta Wakil Bupati Pamekasan telah hadir. Namun hingga sekitar pukul 15.00 WIB, rapat belum dapat dimulai.

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur kemudian menyampaikan bahwa rapat ditunda karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum. Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 28 anggota hadir, sementara 17 lainnya tidak hadir. Sementara jumlah minimal untuk memenuhi kuorum disebut sebanyak 30 anggota.

“Rapat ini ditunda selambat-lambatnya tiga kali dalam 24 jam, karena anggota tidak kuorum. Yang hadir hanya 28 anggota dewan, yang tidak hadir 17 orang. Untuk memenuhi kuorum 30 anggota, jadi kurang dua orang,” kata Ali Masykur.

Menurut Ali, keputusan tersebut mengacu pada Pasal 133 ayat (3) dan (4) Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menjelaskan bahwa Bupati Pamekasan Kholilurrahman tidak dapat menghadiri rapat karena sedang sakit dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya.

“Bapak Bupati Kholilurrahman mengonfirmasi kepada kami bahwa beliau tidak bisa hadir karena sakit, masih di salah satu rumah sakit di Surabaya,” ujarnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *