Beranda / Pamekasan / Polres Pamekasan Pasang Terpal dan CCTV untuk Amankan Motor Tak Standar Hasil Patroli Hunting System Ramadan

Polres Pamekasan Pasang Terpal dan CCTV untuk Amankan Motor Tak Standar Hasil Patroli Hunting System Ramadan

PAMEKASAN – SiaranMadura – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan 2026, Polres Pamekasan melalui Satgas Siaga menggencarkan patroli hunting system dan mengamankan puluhan sepeda motor tak sesuai spesifikasi teknis. Barang bukti tersebut kini diamankan secara khusus dengan pemasangan terpal pelindung dan kamera pengawas di area Satlantas.

Selama bulan suci Ramadan, Polres Pamekasan membentuk Satgas Siaga yang melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi untuk melaksanakan patroli hunting system, yakni penindakan langsung di tempat terhadap pelanggaran lalu lintas.

Patroli ini difokuskan pada penertiban sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (tidak standar), tidak dilengkapi surat-surat resmi, serta kendaraan yang berpotensi digunakan untuk aksi balap liar dan menimbulkan kebisingan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M menyampaikan bahwa dalam operasi yang digelar Kamis (19/2/2026), tim berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dua dari berbagai merek.

“Langkah ini kami lakukan untuk mengurangi keresahan masyarakat akibat balap liar dan suara bising knalpot tidak standar yang mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan,” ujar Ipda Yoni.

Ia menjelaskan, seluruh kendaraan hasil penindakan diamankan di halaman Kantor Satlantas Polres Pamekasan, Jalan Stadion Nomor 81 Pamekasan. Untuk menjaga kondisi barang bukti, pihak kepolisian memasang terpal sebagai tempat teduh guna mencegah perubahan fisik kendaraan akibat panas dan hujan.

Selain itu, sejumlah kamera pengawas (CCTV) juga dipasang di sekitar lokasi penyimpanan sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kendaraan dapat diambil kembali setelah pemilik mengikuti proses persidangan di pengadilan dan mengembalikan kendaraan ke kondisi standar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *