Beranda / Opini / Diversifikasi Sumber PAD di Pamekasan dalam Menjaga Optimalisasi Pembangunan dan Pemerataan Kesejahteraan

Diversifikasi Sumber PAD di Pamekasan dalam Menjaga Optimalisasi Pembangunan dan Pemerataan Kesejahteraan

Oleh : Hendra

Aktivis Pamekasan

Pamekasan – Siaranmadura – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu komponen penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan daerah. Dalam konteks Kabupaten Pamekasan, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih tergolong rendah. Pada tahun 2026, pemerintah menargetkan capaian PAD sebesar Rp360 miliar dalam kurun satu tahun anggaran. Namun, angka tersebut masih dinilai belum cukup kuat untuk menopang kebutuhan pembangunan daerah secara mandiri, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023–2024, proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Pamekasan pada APBD awal mencapai Rp2,199 triliun. Sementara dalam APBD Perubahan 2023, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,950 triliun dengan belanja daerah mencapai Rp2,146 triliun. Dari data tersebut terlihat adanya ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

Di sisi lain, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah hanya berada di kisaran 10 persen. Artinya, ketergantungan keuangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan terhadap transfer pemerintah pusat masih sangat tinggi, yakni mencapai sekitar 90 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal daerah masih relatif lemah.

Pola pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2024 hingga 2025 pun dinilai masih belum mengalami perubahan signifikan. Pemerintah daerah masih cenderung mengandalkan transfer pusat sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan, tanpa dorongan optimal dalam meningkatkan kapasitas PAD secara berkelanjutan. Akibatnya, ketika pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi dan pemangkasan transfer anggaran, daerah mengalami tekanan fiskal yang cukup serius dalam menjalankan program pembangunan.

Rendahnya tingkat kemandirian fiskal Kabupaten Pamekasan selama beberapa tahun terakhir dipengaruhi oleh sejumlah faktor utama. Pertama, tingginya ketergantungan terhadap Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Struktur APBD Kabupaten Pamekasan masih didominasi dana transfer dengan persentase di atas 90 persen dari total pendapatan daerah. Tingginya ketergantungan tersebut dipengaruhi oleh rendahnya kontribusi PAD, terbatasnya infrastruktur penunjang ekonomi, lemahnya inovasi pendapatan daerah, serta belum berkembangnya investasi daerah secara optimal.

Kedua, pengelolaan PAD dinilai masih belum optimal. Pemerintah memang terus menaikkan target PAD setiap tahunnya, termasuk target sebesar Rp360 miliar pada tahun 2026 yang bersumber dari sektor pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Namun, dalam praktiknya, potensi PAD di sejumlah sektor masih belum tergarap maksimal.

Salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan adalah dugaan kebocoran pendapatan di sektor pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari sistem administrasi yang dinilai masih rumit, kinerja aparatur yang belum optimal, hingga fungsi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang belum berjalan efektif. Selain itu, sektor retribusi parkir juga dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD apabila dikelola secara lebih transparan dan modern.

Selama ini, pengelolaan parkir di Pamekasan masih dianggap rentan terhadap kebocoran pendapatan karena belum diterapkannya sistem portal dan digitalisasi secara menyeluruh. Padahal, apabila sistem pengelolaan dilakukan secara maksimal dan terintegrasi, sektor tersebut berpotensi memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa upaya diversifikasi sumber PAD di Kabupaten Pamekasan masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius. Ketergantungan yang terlalu besar terhadap transfer pusat dapat berdampak pada lemahnya fleksibilitas daerah dalam menjalankan pembangunan, terutama ketika kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan pemerintah pusat. Oleh karena itu, optimalisasi pengelolaan PAD menjadi langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal dan menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *