Beranda / Pemerintahan / Kasatpol PP Pamekasan Bungkam Terkait Isu Pembiaran Karaoke

Kasatpol PP Pamekasan Bungkam Terkait Isu Pembiaran Karaoke

Pamekasan, siaranmadura.com – Viral di platform TikTok, postingan konten kreator asal Pamekasan, Matrawi, menjadi perbincangan hangat. Dalam kontennya, Matrawi menyebutkan bahwa saat ini di Pamekasan terdapat enam tempat karaoke yang lengkap dengan minuman keras (miras) dan LC, serta menuding pemerintah, khususnya Satpol PP, dianggap tidak menindak selama adanya setoran rutin, Minggu (17/05/26).

Selain itu, Matrawi juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai hanya sebatas formalitas. Ia menegaskan, “Kalau mau dilegalkan, cabut Perda-nya. Kalau tidak, tegakkan Perda-nya,” tulis Matrawi di akun TikTok pribadinya.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat merusak citra Pamekasan, yang dikenal sebagai “Kota Gerbang Salam” dengan sejumlah pondok pesantren dan mayoritas lembaga pendidikan Islam. Praktik hiburan yang dinilai kurang etis ini dianggap hanya menguntungkan pihak tertentu dengan melakukan setoran ke oknum terkait.

Berdasarkan Perda No.5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, setiap usaha hiburan wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh mengganggu ketentraman lingkungan. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Menanggapi unggahan tersebut, konten kreator lain, Abuya, melalui akun TikTok pribadinya, mengatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya enam tempat karaoke yang dimaksud Matrawi. “Sampai saat ini saya tidak tahu yang dimaksud, bukan sok suci. Jika benar ada, harus ditindak tegas, jangan hanya saat momen tertentu seperti bulan puasa,” tegas Abuya.

Sementara itu, Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada pukul 17.58 WIB belum memberikan respons. Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan pada pukul 21:00 WIB, dan Yusuf merespons 20 menit kemudian dengan mengarahkan wartawan untuk menemui Kabid Penegak Perda, Ainur, di kantor Satpol PP Pamekasan.

“Silahkan ke kantor besok, menemui Kabid Penegak Perda, Pak Ainur, karena harus dijawab dengan data,” ujar Yusuf. Ia menambahkan permintaan maaf atas keterlambatan respons karena sedang dalam perjalanan luar kota.

Penulis : Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *