PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, M. Lutfi, menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, yakni tempat karaoke yang diduga menyediakan minuman keras (miras) dan Lady Companion (LC), Rabu (27/05/2026).
M. Lutfi menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap tempat karaoke yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, sebelum langkah tersebut dilakukan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu lokasi yang dimaksud.
“Berkaitan dengan masalah tempat karaoke yang diduga melakukan pelanggaran Perda, tentunya kami akan melakukan penindakan. Namun, kami akan memastikan dulu daerahnya di mana, lokasinya di mana, dan tempatnya di mana,” ujar M. Lutfi.
“Pasti saya tindak tempat karaoke yang lengkap dengan minuman keras (miras) dan LC. Saya tertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” tegasnya, Selasa (26/05/2026).
Ia menambahkan, enam lokasi yang menjadi sorotan masyarakat tersebut sebelumnya sudah pernah ditindak dan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa di antaranya berada di Hotel Putri, King One, dan sejumlah lokasi lainnya.
“Tempat-tempat tersebut sudah pernah ditertibkan. Apabila nanti berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kembali beroperasi, tentu akan kami tertibkan kembali,” katanya.
Lebih lanjut, M. Lutfi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek dan mengkaji kembali regulasi yang berlaku. Menurutnya, perlu dipastikan apakah aturan yang ada sudah cukup representatif atau justru terjadi pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.
“Nanti saya cek Perdanya dan saya kaji dulu, apakah Perdanya kurang representatif, apakah pelanggaran itu dilakukan secara sengaja, atau memang peraturannya yang tidak ada. Atau mereka sudah tahu ada larangan tetapi tetap beroperasi. Nanti saya tinjau kembali,” ujarnya.
“Untuk penegakan Perda, nanti saya kroscek kembali regulasi terkait hiburan karaoke. Apakah ada larangan atau tidak, atau regulasinya ada tetapi sengaja dilanggar. Nanti saya kroscek lagi,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, yang berlaku sejak 6 Maret 2019, pengaturan hiburan karaoke memang menjadi bagian yang diubah karena maraknya praktik penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang dinilai tidak sesuai dengan nilai tradisi, agama, dan kebudayaan masyarakat. Dalam perubahan Pasal 6A, penyelenggara hiburan karaoke dilarang menempatkan usaha karaoke dalam kamar atau bilik, menyediakan jasa pemandu karaoke dan penari, serta menyediakan minuman beralkohol.
Hal tersebut menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten Pamekasan, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, agar pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Jun











