Beranda / Pemerintahan / Perayaan Nyepi dan Idul Fitri Bertepatan, Kemenag Pamekasan Ikuti Instruksi Pusat

Perayaan Nyepi dan Idul Fitri Bertepatan, Kemenag Pamekasan Ikuti Instruksi Pusat

PAMEKASAN, SiaranMadura.com — Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi menjadi perhatian publik setelah beredarnya video pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3/2026), Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pelaksanaan takbiran agar tetap menghormati umat yang sedang merayakan Hari Raya Nyepi, khususnya di Bali.

Ia menyampaikan bahwa takbiran tetap dapat dilaksanakan, namun dengan pembatasan penggunaan pengeras suara. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk saling menghormati antarumat beragama.

“Takbiran tetap bisa dilaksanakan, tetapi tanpa penggunaan sound system atau pengeras suara secara berlebihan, karena di beberapa tempat sedang berlangsung perayaan Nyepi. Kita harus saling menghargai,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat di Bali agar kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berjalan berdampingan dengan tetap menjaga toleransi.

Menurutnya, penggunaan pengeras suara dalam takbiran dibatasi mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA agar pelaksanaan Hari Raya Nyepi tetap berjalan dengan khidmat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Mawardi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam surat edaran tertanggal 6 Maret 2026.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, khususnya pada poin a, b, dan c, sudah sangat jelas bahwa kita harus senantiasa menjaga ukhuwah dan saling menghormati antara satu dengan yang lainnya,” ujar Mawardi saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut berlaku secara nasional, terutama di daerah-daerah yang masyarakatnya merayakan Hari Raya Nyepi seperti di Bali.

Namun demikian, menurutnya kondisi di Kabupaten Pamekasan berbeda karena tidak terdapat umat Hindu yang merayakan Nyepi.

“Kalau di Pamekasan, karena memang tidak ada umat yang merayakan Nyepi, maka takbiran tetap bisa dilaksanakan seperti biasanya, namun tetap harus memperhatikan surat edaran yang ada,” jelasnya.

Mawardi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melaksanakan takbiran secara berlebihan atau bersifat hura-hura di luar masjid, seperti menggunakan kendaraan dengan sound horeg.

“Takbiran cukup dilaksanakan di masjid, hidupkan masjid dan musholla di lingkungan masing-masing. Jangan sampai ibadah yang kita lakukan justru mengganggu ketertiban atau kenyamanan orang lain,” tegasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *