PAMEKASAN, SiaranMadura.com – Polres Pamekasan hingga kini belum mengungkap pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (inex) dalam kasus dugaan penyelundupan narkoba yang melibatkan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan.
Kasus tersebut mencuat pada Januari 2026 lalu. Setelah menetapkan oknum petugas lapas sebagai tersangka, penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Saat dikonfirmasi di Mapolres Pamekasan, Jalan Raya Nyalaran Nomor 221, Selasa (03/02/2026), Kasatresnarkoba Polres Pamekasan mengarahkan awak media kepada Kanit II Satresnarkoba, IPDA Daka Surya Prapta Maulana, S.H., karena yang bersangkutan masih berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur terkait pengembangan perkara.
IPDA Daka Surya Prapta Maulana menjelaskan bahwa proses hukum terhadap oknum petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan telah berjalan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dinonaktifkan dari jabatannya.
“Untuk tersangka oknum petugas lapas, statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dinonaktifkan. Sementara pengembangan kasus masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah penitipan barang. Narkotika diduga diserahkan oleh oknum petugas lapas kepada narapidana di dalam lapas.
“Modusnya penitipan barang. Dari petugas tersebut kemudian diberikan kepada napi yang ada di dalam lapas,” jelas Daka.
Lebih lanjut, Daka menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengungkap pihak yang menjadi dalang atau pemasok awal narkotika tersebut. Namun, penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang kuat.
“Kami tetap melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti yang kuat untuk mengungkap siapa dalangnya. Kami tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup, karena itu bisa berimplikasi hukum bagi penyidik,” tegasnya.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Pamekasan juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi pergaulan yang mengarah pada hal-hal negatif, seperti minuman keras dan narkoba.
“Kami juga mendorong peran aktif orang tua untuk bersama-sama mengawasi pergaulan anak-anaknya. Berdasarkan data yang ada, sebagian besar pelaku maupun korban penyalahgunaan narkoba masih berada pada usia produktif,” pungkas Daka.
Penulis : Jun










