Sampang – Siaranmadura – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dipastikan masih terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Minggu (24/05/26).
Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya pemberitaan yang menyebut laporan keluarga korban di Satreskrim Polres Sampang diduga tidak ditindaklanjuti atau terhenti di tengah proses penyelidikan.
Dalam informasi yang beredar, terdapat pernyataan yang mengatasnamakan keluarga korban dan menyebut penanganan perkara seolah mandek. Namun, pihak keluarga korban membantah pernah memberikan keterangan kepada media yang memuat pemberitaan tersebut.
“Kami tidak pernah dimintai keterangan maupun memberikan pernyataan seperti yang diberitakan,” ungkap pihak keluarga korban, Sabtu (23/5/2026).
Keluarga korban menilai informasi yang tersebar tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polres Sampang masih terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap laporan tersebut.
“Laporan korban berinisial A terkait dugaan penyebaran video bermuatan asusila maupun perekaman tanpa izin tetap kami tangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Saat itu, korban berada di rumah seorang saksi berinisial R dan diberitahu mengenai adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban sedang mandi di kediamannya sendiri.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Sampang dengan nomor laporan LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 20 April 2026.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara cermat dan profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
Penulis : Fiki











