Beranda / Pamekasan / 103 Kapal Nelayan Pamekasan Tercatat Belum Lengkap Dokumen, Diskan: Sebagian Rusak dan Sudah Dijual

103 Kapal Nelayan Pamekasan Tercatat Belum Lengkap Dokumen, Diskan: Sebagian Rusak dan Sudah Dijual

Pamekasan – Siaranmadura – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pamekasan meluruskan data terkait keberadaan 103 kapal nelayan yang sebelumnya tercatat belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan. Dari total 1.543 unit kapal nelayan yang terdata di wilayah tersebut, sebanyak 1.440 kapal telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sementara 103 kapal sisanya diketahui sudah tidak aktif beroperasi.

Kepala Dinas Perikanan melalui Saiful Bari Bidang pelayanan dan pengawasan perikanan Pamekasan menjelaskan, mayoritas kapal yang masuk dalam kategori belum lengkap dokumen itu sebenarnya dalam kondisi rusak berat atau bahkan telah dijual oleh pemiliknya.

“Dari total 1.543 kapal yang terdata, sebanyak 1.440 kapal sudah memiliki dokumen lengkap. Sedangkan 103 kapal yang tersisa sebagian besar sudah rusak dan ada yang telah dijual sehingga tidak lagi beroperasi sebagai armada penangkapan ikan,” ujarnya.

Ia menerangkan, kelengkapan dokumen yang wajib dimiliki kapal nelayan berbeda sesuai ukuran kapal. Untuk kapal berukuran di bawah 7 Gross Ton (GT), dokumen utama yang wajib dimiliki berupa Pas Kecil Kapal.

Sementara untuk kapal berukuran di atas 7 GT hingga 30 GT, persyaratan administrasi lebih kompleks, meliputi Pas Besar, Surat Ukur, Gross Akta, Persetujuan Pengoperasian Kapal Perikanan (PPKP), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), serta dokumen kelaikan kapal.

Menurutnya, data jumlah kapal nelayan yang digunakan Diskan Pamekasan berasal dari statistik perikanan tahun 2022 dan telah disinkronkan dengan sistem One Data milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Data tersebut merupakan data statistik perikanan Kabupaten Pamekasan tahun 2022 yang sudah sinkron dengan One Data KKP,” jelasnya.

Terkait kewenangan penerbitan izin kapal nelayan, Diskan Pamekasan menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen perizinan. Peran Diskan hanya sebatas memberikan pendampingan kepada nelayan dan melakukan verifikasi administrasi.

“Diskan hanya melakukan pendampingan dan verifikasi dokumen. Untuk penerbitan izin kapal nelayan menjadi kewenangan Syahbandar dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada satu pun dari 103 kapal yang tercatat belum lengkap dokumennya masih melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut.

“Tidak ada yang melaut karena kapal-kapal tersebut sudah tidak beroperasi,” tegasnya.

Selain itu, Diskan Pamekasan mengaku tidak menemukan kapal yang telah memiliki dokumen lengkap tetapi melakukan pelanggaran penangkapan ikan, seperti penggunaan alat tangkap terlarang maupun pelanggaran zona penangkapan.

“Sejauh ini tidak ada laporan ataupun temuan kapal yang dokumennya lengkap tetapi melakukan pelanggaran penangkapan,” tambahnya.

Mengenai penindakan terhadap kapal tanpa izin selama periode 2024 hingga 2025, Diskan Pamekasan menyatakan tidak pernah memproses kasus semacam itu. Alasannya, kewenangan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perizinan kapal perikanan bukan berada di tingkat kabupaten.

“Tidak ada kasus yang diproses Diskan Kabupaten karena memang kami tidak memiliki kewenangan penindakan terhadap perizinan kapal nelayan,” pungkasnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas armada perikanan tangkap di Kabupaten Pamekasan telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Namun demikian, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan instansi terkait tetap diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas penangkapan ikan berjalan sesuai regulasi dan mendukung pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *