PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan kembali menunjukkan kinerjanya dengan membekuk jaringan spesialis pencurian perhiasan antar pulau. Dua orang terduga pelaku perempuan berhasil diamankan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sempat buron usai melancarkan aksinya di salah satu toko emas di Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 9 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai didapatkan setelah kami menerima dan menganalisis file asli rekaman CCTV dari pihak pelapor pada 11 Mei 2026,” ujar IPDA Reza Farizal Sjafii.
Dari hasil analisa rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang ternyata telah melarikan diri keluar Pulau Madura.
Hanya berselang dua hari setelah mengantongi bukti digital yang kuat, tepatnya pada Selasa (12/5/2026), Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan yang berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku di wilayah Dompu, NTB.
Adapun identitas kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni:
- AL (24), perempuan
- UN (51), perempuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir yang kerap beroperasi dengan berpindah-pindah tempat.
“Kedua terduga pelaku ini tidak hanya beraksi di wilayah Pamekasan. Mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan,” tegas IPDA Reza.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Jun











