Pamekasan – Siaranmadura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam semalam, polisi berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Kecamatan Proppo, Rabu (6/5/2026).
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba di lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial MH (46), warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berdomisili di Desa Samiran, Kecamatan Proppo.
MH diamankan di halaman sebuah rumah di Desa Samiran dengan barang bukti satu poket sabu seberat kurang lebih 0,97 gram.
“Terduga pelaku MH merupakan residivis. Dari tangannya petugas mengamankan sabu, plastik klip, dan tisu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba,” ujar AKP Agus.
Tak berselang lama, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di lokasi yang sama. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku kedua berinisial MAM (29), warga Desa Samiran, Kecamatan Proppo.
Dari tangan MAM, polisi menyita enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram serta 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo “WA” dengan berat kurang lebih 6,28 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sedotan dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Pamekasan. Kami juga mengimbau masyarakat agar proaktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas AKP Agus.
Penulis: Jun











