Pamekasan, siaranmadura.com – Aktivis senior Pamekasan sekaligus Direktur Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (IDEA), Samhari, turut berkomentar terkait polemik yang menyeret Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, praktik semacam itu menjadi bentuk kemunduran integritas kerja di lingkungan pendidikan dan jauh dari tata kelola yang mampu membangun mutu pendidikan.
Samhari, yang akrab disapa Kak Sam, menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebenarnya merupakan isu lama yang terjadi pada masa kepemimpinan Kepala Disdikbud Pamekasan, Zaini, namun baru mencuat saat ini.
Ia menjelaskan, pokok persoalan bermula dari dugaan adanya program fiktif yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Pamekasan dan ditemukan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Ada satu temuan yang ditemukan oleh salah satu LSM. Diduga ada kaitannya dengan anggaran dana pokok pikiran (pokir) yang fiktif dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Samhari, Jumat (22/5/2026).
Lebih lanjut, Samhari menyampaikan bahwa karena program tersebut diduga fiktif, maka muncul persoalan yang menyeret salah satu kepala bidang (kabid) di lingkungan Disdikbud Pamekasan.
“Karena program ini diduga fiktif, kemudian ada pihak yang masuk di dalamnya dengan mematok nilai anggaran yang sangat fantastis untuk dipenuhi oleh salah satu kabid,” tegasnya.
Menurutnya, praktik semacam itu sangat mencederai prinsip etos kerja sebagai pelayan publik, khususnya di sektor pendidikan.
“Praktik seperti ini sangat miris. Ketika program dinas dibenturkan dengan kepentingan tertentu lalu menggunakan jalan pintas, artinya memakai pola pembungkaman dan distribusi kekuasaan agar persoalan tersebut tidak menjadi masalah, baik secara hukum, sosial, maupun dalam struktur organisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan agar kasus tersebut diusut tuntas hingga ke akar permasalahan.
“Maka dari itu saya menyatakan kasus ini harus diusut tuntas hingga sumbernya. Jika memang program ini jelas fiktif, maka katakan fiktif dan proses secara hukum. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, termasuk LSM, karena LSM tidak mempunyai kewenangan dalam menentukan keputusan hukum,” katanya.
Selain itu, Samhari menilai pemerintahan harus dijalankan dengan prinsip tata kelola yang bersih dan baik.
“Seharusnya persoalan hukum seperti ini tidak baru mencuat hari ini, karena kasus ini sudah lama dan terjadi sejak tahun 2024,” pungkasnya.
Penulis: Jun











