Beranda / Opini / Dugaan Pelanggaran Perda RTH Marak di Pamekasan, Satpol PP Belum Beri Penjelasan

Dugaan Pelanggaran Perda RTH Marak di Pamekasan, Satpol PP Belum Beri Penjelasan

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Dugaan pelanggaran terhadap fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih ditemukan di sejumlah kawasan perkotaan Kabupaten Pamekasan. Sejumlah pohon dipaku untuk memasang papan informasi, kabel listrik, hingga stop kontak. Bahkan, sebagian area RTH juga dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang.

Berdasarkan pantauan Siaranmadura.com, kondisi tersebut ditemukan di beberapa ruas jalan protokol, di antaranya Jalan Kabupaten di depan Pendopo Ronggosukowati, Jalan Pintu Gerbang di depan Pasar 17 Agustus, Jalan Jokotole, dan Jalan Bahagia.

Selain pemasangan paku pada batang pohon, di sejumlah titik juga terlihat kabel listrik yang menempel pada pohon, sementara area di sekitar ruang terbuka hijau dimanfaatkan sebagai tempat meletakkan barang dagangan, termasuk lapak penjualan bensin eceran.

Padahal, keberadaan Ruang Terbuka Hijau memiliki fungsi strategis sebagai penyeimbang ekosistem perkotaan. RTH berperan menjaga kualitas udara, meningkatkan daya resap air, mengurangi dampak pemanasan kawasan, sekaligus menyediakan ruang publik yang nyaman bagi masyarakat.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang merusak fasilitas RTH, termasuk memaku pohon, mencoret, menebang tanpa izin, memasang reklame, banner maupun spanduk pada pohon dan fasilitas RTH, mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan RTH, serta melakukan aktivitas lain yang dapat mengurangi fungsi ruang terbuka hijau.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga menilai kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga fungsi ruang terbuka hijau. Mereka juga berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan selaku penegak Peraturan Daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Siaranmadura.com sejak 22 Juni 2026 dengan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Pamekasan serta menghubungi pejabat berwenang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *