Beranda / Sampang / Tertidur di Gardu Jadi Petaka, Motor Warga Pamekasan Digondol Komplotan Curanmor di Taddan

Tertidur di Gardu Jadi Petaka, Motor Warga Pamekasan Digondol Komplotan Curanmor di Taddan

Sampang — Siaranmadura – Niat Hermanto, warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, untuk sekadar melepas lelah di tengah perjalanan pulang dari Surabaya justru berujung petaka.

Saat tertidur di sebuah gardu di pinggir Jalan Raya Taddan, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sepeda motor Honda Vario miliknya diduga dicuri komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (03/05/26) sekitar pukul 04.00 WIB. Hermanto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan nomor laporan LP/B/161/V/2026/SPKT/POLRES.SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Mei 2026.

Sebelum kejadian, Hermanto diketahui tengah dalam perjalanan pulang setelah bekerja di Surabaya. Karena kondisi tubuh lelah dan mengantuk, ia memilih berhenti untuk beristirahat di sebuah gardu yang berada di depan konter HP Skyatul, Jalan Raya Taddan.

Namun, ketika korban terlelap, situasi tersebut justru diduga dimanfaatkan pelaku.

Saat terbangun, Hermanto dibuat kaget. Sepeda motor Honda Vario warna putih bernopol M 5606 NO yang sebelumnya berada di dekatnya sudah tidak ada.

Korban sempat berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Namun pencarian itu tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sampang. Penyelidikan polisi akhirnya membuahkan hasil.

Sepeda motor milik Hermanto ditemukan di salah satu tempat kos di wilayah Sampang Kota. Polisi menduga kendaraan tersebut sengaja disembunyikan oleh salah satu tersangka berinisial RN.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang, yakni MS, DN, dan RN.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah berkeliling mencari sasaran kendaraan roda dua. Saat tiba di lokasi kejadian, para tersangka melihat korban sedang tertidur di sebuah gardu di pinggir jalan,” kata Fajri dalam keterangan pers, Senin (10/08/26).

Kesempatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan para pelaku. Saat korban tertidur, kunci sepeda motor diketahui berada di lantai gardu. RN kemudian mengambil kendaraan tersebut.

Sementara DN dan MS diduga menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan.

Setelah sepeda motor korban berhasil dibawa kabur, ketiganya kemudian meninggalkan lokasi secara bersama-sama.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan MS, laki-laki kelahiran Sampang, 12 April 1997, warga Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Sedangkan dua nama lainnya, yakni DN dan RN, diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Keduanya disebut terlibat perkara curanmor dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Sreseh. Perkara tersebut telah memasuki tahap II.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna putih tahun 2017 bernopol M 5606 NO serta satu buah BPKB kendaraan atas nama Joni Hartono.

Fajri menjelaskan, aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara mencari kendaraan yang dianggap mudah menjadi sasaran.

Ia menyebut motif pencurian tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Penulis : Fiki

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *