PAMEKASAN, Siaramadura.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang berinisial SAJ diketahui mengalami kehamilan hingga melahirkan. Bayi yang dilahirkan korban dilaporkan meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada awal 2026. Saat itu, korban berada di kamarnya dalam kondisi sepi. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban kemudian masuk ke kamar dan diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama pada awal tahun 2026 di kamar korban. Saat situasi sepi, pelaku masuk ke kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB dan melakukan perbuatan tersebut,” ujar AKP Yoyok, Kamis (20/8/2026).
Menurut keterangan kepolisian, korban tidak berani melakukan perlawanan ketika kejadian berlangsung. Kondisi tersebut diduga karena pelaku merupakan ayah kandung korban sendiri.
“Korban SAJ tidak berani melakukan perlawanan saat kejadian karena pelaku merupakan bapak kandungnya sendiri,” sambungnya.
Sementara itu, kejadian kedua disebut berlangsung sekitar satu bulan setelah kejadian pertama. Modusnya disebut hampir sama, yakni dilakukan ketika kondisi rumah sepi dan korban sedang berada di kamarnya.
“Untuk kejadian yang kedua kurang lebih sama dengan kejadian pertama. Dilakukan saat situasi sepi dan pelaku kembali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kehamilan hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki-laki.
Namun, bayi yang dilahirkan korban tersebut dilaporkan tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun siaramadura.com menyebutkan, korban mengalami kondisi traumatis setelah dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius lantaran korban masih berusia 13 tahun dan dugaan pelaku merupakan orang yang seharusnya menjadi pihak pertama dalam memberikan perlindungan kepada korban.
Siaramadura.com tetap merahasiakan identitas lengkap korban untuk melindungi anak dan mencegah dampak psikologis maupun sosial lebih lanjut terhadap korban.
Penulis: Jun











