Beranda / Pamekasan / FPMGM Datangi Komisi II, Soroti Harga Garam Madura Kian Merosot

FPMGM Datangi Komisi II, Soroti Harga Garam Madura Kian Merosot

PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Forum Petani Muda Garam Madura (FPMGM) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Selasa (11/8/2026). Kedatangan mereka untuk menyoroti harga garam Madura yang dinilai terus mengalami penurunan setiap tahun.

Dalam forum tersebut, FPMGM mendesak pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, segera mencari solusi konkret atas persoalan harga garam. Mereka menilai kondisi tersebut berdampak terhadap keberlangsungan dan kesejahteraan petani garam, terlebih harga disebut terus menurun sejak 2019 hingga 2026.

Koordinator FPMGM, Riyadussolihin, mengatakan persoalan harga garam tidak semestinya hanya dipandang dari sisi perdagangan, tetapi juga harus memperhatikan keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan petani.

“Harga garam tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan perdagangan, tapi bagaimana nantinya harga garam mampu meningkatkan ekonomi masyarakat, kesejahteraan petani garam, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat,” ujar Riyan, sapaan akrabnya.

Riyan menambahkan, petani juga harus menanggung biaya pengiriman dan tenaga kerja. Menurutnya, harga garam saat ini sekitar Rp1.200.000 per ton atau setara dengan 20 sak. Setelah dikurangi biaya tersebut, nilainya disebut tersisa sekitar Rp950.000.

“Harga garam per ton yang berisikan 20 sak seharga Rp1.200.000. Itu belum dipotong biaya ongkos kirim dan biaya pekerja. Kalau dipotong biaya pekerja dan ongkos kirim, bisa saja menjadi Rp950.000,” ucap Riyan.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri, mengatakan sektor petani garam telah masuk dalam visi dan misi Bupati Pamekasan sejak masa kampanye. Menurutnya, hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Ia juga menyinggung keberadaan dua gudang sistem resi gudang yang diberikan pemerintah pusat di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat dioptimalkan untuk menampung garam sehingga dapat diterbitkan sertifikat yang kemudian dijadikan jaminan ke perbankan.

“Sebetulnya persoalan yang berkaitan dengan petani garam ini sudah masuk dalam program visi dan misi Bupati Pamekasan, yang nantinya bisa dieksekusi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemerintah pusat juga telah memberikan sistem resi gudang yang berjumlah dua gudang di Kabupaten Pamekasan untuk dikelola. Kami mendorong OPD pengampu mengoptimalkan resi gudang tersebut untuk menampung garam sehingga dapat diterbitkan sertifikat dan dijadikan jaminan ke bank,” kata Tabri.

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pamekasan, Slamet Budi Utomo, mengatakan penurunan harga garam dipengaruhi masa panen raya, peningkatan produksi, serta dibukanya keran impor.

Ia menyebut volume impor garam mencapai sekitar 926 ribu ton, dibandingkan sekitar 800 ton pada 2025. Berdasarkan data yang diterima dari BPS dan PT Garam, belum adanya penyerapan juga dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga garam menurun.

“Penyebab harga garam anjlok karena masa panen raya, produksi meningkat, dan dibukanya keran impor garam sekitar 926 ribu ton, dibandingkan tahun 2025 sekitar 800 ton. Berdasarkan data yang kami dapat dari BPS dan PT Garam, belum ada penyerapan. Barangkali itu menjadi salah satu penyebab anjloknya harga garam,” ujar Slamet.

Ia menambahkan, target produksi garam secara nasional tahun ini mencapai sekitar 2,5 juta ton. Namun, penetapan target produksi bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat yang kemudian membaginya kepada daerah-daerah sentra garam.

“Untuk target secara nasional sekitar 2,5 juta ton produksi. Sedangkan penentuan target bukan dari pemerintah kabupaten, melainkan dari pusat. Nanti target tersebut dibagi ke daerah-daerah yang menjadi sentra garam,” katanya.

Slamet menegaskan, Dinas Perikanan tidak memiliki kewenangan dalam tata niaga garam. Menurutnya, kewenangan instansinya berada pada sektor produksi.

“Kami selaku Dinas Perikanan tidak memiliki kewenangan untuk tata niaga garam. Kami bertugas di bagian produksi,” pungkasnya.

Penulis: Jun

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *