PAMEKASAN, Siaranmadura.com – Pernyataan pengusaha rokok asal Pamekasan, Haji Khairul Umam atau Haji Her, yang mengaku mengeluarkan dana sebesar Rp38 miliar untuk memenangkan Khofifah Indar Parawansa pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, menuai sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, aktivis muda asal Kecamatan Palengaan, Miftah, mendesak Kapolres Pamekasan agar segera berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk menelusuri sekaligus mengklarifikasi kebenaran pernyataan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Miftah, langkah tersebut penting dilakukan guna memastikan apakah dana yang disebutkan Haji Her berkaitan dengan mekanisme pendanaan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau memiliki dasar hukum lain.
“Saya mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Pamekasan, agar menelusuri dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Kalau perlu dilakukan audit terhadap dana Rp38 miliar tersebut. Apakah pernyataan Haji Her berkaitan dengan dana kampanye Khofifah atau tidak. Jika benar sebagaimana yang disampaikan, maka harus ada klarifikasi dan penelusuran sesuai mekanisme hukum dan kewenangan yang berlaku agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujar Miftah, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai, klarifikasi atas pernyataan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian informasi dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik.
“Harus ada klarifikasi agar masyarakat mengetahui apakah dana tersebut berkaitan dengan mekanisme pendanaan kampanye yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau tidak,” katanya.
Miftah menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan informasi dan transparansi.
“Langkah ini bukan berarti menyudutkan pihak mana pun, tetapi demi keterbukaan informasi dan transparansi. Jika dana itu merupakan bagian dari pembiayaan kampanye, tentu harus dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila bukan, maka perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Miftah berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, serta berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa tebang pilih dan segera berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Jun











